Malang - Heri (29) harus berurusan dengan polisi lantaran memproduksi miras secara ilegal. Dia diamankan petugas di rumahnya, Dusun Gelanggang, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Bersama tersangka, diamankan 960 kardus minuman keras ilegal siap edar, satu drum besar dan kecil miras siap kemas, tawas, 14 drum miras setengah matang. Kemudian, polisi juga menemukan 20 drum miras siap proses. Serta seperangkat alat produksi dan pengukur kadar alkohol.
Baca Juga
Wakapolres Malang Kompol Yhogi Hadi Setiawan menjelaskan, penangkapan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Mereka curiga dengan aktivitas di bangunan yang dulunya bekas selepan beras itu. Pasalnya, kegiatan di dalam saja dianggap mencurigakan.
Advertisement
"Setelah kami selidiki dan mengumpulkan bahan keterangan dari masyarakat akhirnya kami amankan tersangka. Dia kami amankan di rumahnya,” jelas Yhogi, seperti dikutip Jawapos.com, Jumat (5/10/2018).
Yhogi menambahkan, proses roduksi miras diduga dikerjakan sendiri oleh tersangka. Biasanya, dilakukan ketika Hadi usai menjalankan pekerjaannya sebagai sopir. "Setelah jadi sopir, baru memproduksi miras. Kadang bikinnya malam atau pagi, tergantung kapan selesainya kerjaan utamanya," imbuh mantan Wakasatlantas Polrestabes Surabaya itu.
Hasil produksi miras ilegal yang terbuat dari penyulingan air gula dan ragi tersebut, dijual di kawasan Tuban. Sebagian juga dijual di kawasan Malang.
Atas perbuatannya, Heri diancam dengan tiga pasal berlapis sekaligus. Yakni pasal 62 subsider pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kemudian, pasal 142 dan 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Selanjutnya, Pasal 204 KUHP perbuatan melawan hukum karena menjual barang berbahaya. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Yhogi.
Baca juga berita menarik Jawapos.com lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: