Liputan6.com, Karawang - Polsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat meringkus kawanan perampok dengan target sasaran nasabah bank yang melakukan pencairan uang dengan nominal besar.
"Ada tiga pelaku yang ditangkap. Mereka adalah sindikat spesialis nasabah bank," ujar Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, dilansir Antara, Jumat (5/10/2018).
Dia memaparkan, tiga perampok yang ditangkap adalah Eko warga Palembang, Sandi warga Bekasi, dan Alamsyah alias Amin warga Cikampek.
Advertisement
"Dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah empat orang. Tapi hanya tiga yang ditangkap. Satu pelaku lainnya kabur. Pelaku melakukan aksinya dengan berbagi peran," ucapnya.
Slamet mengatakan, penangkapan dilakukan saat para pelaku melakukan aksinya di wilayah Karawang dengan sasaran nasabah bank yang mencairkan dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp 400 juta.
"Saat itu seorang nasabah melakukan pencairan uang dana BOS di Bank Jabar Banten (BJB) Karawang. Ketika korban keluar dari bank dengan menggunakan mobil, diikuti empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor, saling berboncengan," papar dia.
Melihat gelagat yang mencurigakan, lanjut Slamet, pihaknya langsung mengikuti dan ternyata betul, pelaku melakukan aksinya. Namun, langsung digagalkan dan perampok akhirnya kabur.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:Â
Sempat Melakukan Perlawanan
Menurut Slamet, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan yang tertangkap pertama ialah Eko karena terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya, kata dia, polisi menangkap Amin dan Sandi.
Namun, lanjut Slamet, dalam proses penangkapan Sandi, terjadi perlawanan sehingga polisi menembak Sandi dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.
"Kami baru menangkap tiga pelaku. Satu pelaku lainnya bernama Dodi berhasil kabur dan kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres Karawang," tuturnya.
Sesuai dengan penyelidikan, menurut Slamet, para pelaku sudah melakukan aksinya di delapan lokasi sekitar Karawang.
"Ada tiga modus yang biasa dilakukan pelaku, yakni mengancam korban dengan senjata tajam, melakukan aksi pecah kaca mobil dan modus gembos ban mobil. Sebelum tertangkap, pelaku sudah berhasil mendapatkan uang hasil kejahatannya sekitar Rp 100 juta," jelas Slamet.
Kemudian uang itu dibagi-bagi, Eko dan Amin masing-masing mendapatkan uang Rp 17 juta, Dodi yang menjadi DPO mendapatkan Rp 20 juta, dan sisanya Rp 45 juta jatah Sandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Advertisement