Liputan6.com, Makassar Untuk kedua kalinya, tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menolak berkas penyidikan tiga orang tersangka dalam kasus karamnya Kapal Motor Lestari Maju (KM Lestari Maju) yang telah menewaskan 36 orang penumpang saat melintas di Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
"Dua kali berkas disodorkan oleh penyidik Polda Sulsel ke kami. Tapi lagi-lagi petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti belum dipenuhi. Sehingga berkas tersangka kasus KM Lestari Maju kami kembalikan untuk kembali dilengkapi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (8/10/2018).
Ia berharap penyidik Polda Sulsel berupaya memenuhi petunjuk yang diberikan oleh tim Jaksa Peneliti. Karena kata dia, hal itu penting untuk memudahkan penyusunan berkas dakwaan ketiga tersangka nantinya.
Advertisement
"Petunjuk yang harus dipenuhi itu tak terlepas dari syarat formil maupun materil. Jadi kita harap segera dipenuhi," ujar Salahuddin.
Baca Juga
Diketahui, dalam penyidikan kasus karamnya KM Lestari Maju yang menewaskan 36 orang penumpang, telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing Nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto, Kuat Maryanyo selaku Perwira Syahbandar Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba dan pemilik KM Lestari Maju Hendra Yuwono.
Dua orang dari tiga orang tersangka, dijerat dengan pasal 303 KUHP subsider pasal 117 KUHP Junto pasal 359 KUHP serta pasal 302 KUHP subsider pasal 122 Junto pasal 359 KUHP. Sementara tersangka pemilik KM Lestari Maju dijerat dengan pasal 359 KUHP Juncto pasal 310 subsider pasal 135 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ancaman hukuman ketiga tersangka dalam kasus karamnya KM Lestari Maju tersebut maksimal 5 Tahun penjara," beber Salahuddin.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:
Â
Penggiat Anti Korupsi Minta Penyidik Tak Abaikan Peran Bupati Selayar
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak penyidik mendalami peran Bupati Selayar, Basli Ali dalam kasus karamnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju yang menewaskan 36 orang penumpang dari 241 orang penumpang yang menjadi korban.
Menurut Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, pendalaman peran Bupati Selayar sangat penting dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap bagaimana sebenarnya proses penerbitan izin beroperasi KM Lestari Maju.
Apalagi kata Kadir, ada surat rekomendasi persetujuan Bupati yang terbit tanggal 3 November 2016 perihal persetujuan pengoperasian KM Lestari Maju sebagai angkutan penyeberangan lintasan Pamatata, Kabupaten Selayar- Bira, Kabupaten Bulukumba yang dijadikan dasar pegangan oleh pemilik KM Lestari Maju.
"Ada bentuk pertanggungjawaban Bupati di sini, sebelum keluar rekomendasi tentunya disertai dengan pengecekan fisik, kelayakan beroperasi atau tidak, serta dokumen-dokumen yang dianggap penting. Jadi Bupati sebagai pemberi rekomendasi tentunya dianggap mengetahui sebelum rekomendasi ini dikeluarkan," kata Kadir via telepon.
Sebelumnya, Bupati Selayar, Basli Ali mengatakan rekomendasi yang ia terbitkan pada tanggal 3 November 2016 merupakan surat biasa. Dimana kata dia, rekomendasi persetujuan pengoperasian KM Lestari Maju sebagai angkutan penyeberangan lintasan Pamatata Selayar-Bira Bulukumba tujuannya sebagai bentuk pelayanan.
"Pemda Selayar memfisilitasi siapa saja yang berniat berinvestasi di Selayar selama mereka mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Ada orang datang ke Pemda minta rekomendasi ya kita beri," kata Basli via telepon.
Meski demikian, lanjut dia, surat rekomendasi yang diberikan oleh Pemda Selayar kepada KM Lestari Maju untuk mengurus izin dan segala yang menyangkut dengan aktifitas pelayaran tidak bersifat final.
"Di surat rekomendasi itu sangat jelas ada ketentuan yang tertera dari poin 1 sampai 5. Dimana ada aturan yang mesti mereka penuhi. Jadi kalau ada yang tidak mereka penuhi berarti rekomendasi itu tidak berlaku," terang Basli.
Izin pengoperasian KM Lestari Maju sebagai angkutan penyeberangan Pamatata Selayar-Bira Bulukumba, kata dia, bukan kewenangan Pemda Selayar, tapi izin lintasan tersebut yang mengeluarkan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan izin berlayar adalah kewenangan Syahbandar.
"Surat rekomendasi hanya bersifat sebagai pemberitahuan bahwa KM Lestari Maju ini telah memenuhi segala ketentuan poin 1 sampai 5 untuk melayani penyeberangan Pamatata Selayar- Bira Bulukumba," ucap Basli.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar mengatakan pihaknya menerbitkan izin pengoperasian KM Lestari Maju berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemda Selayar.
"Sementara kalau izin berlayar itu yang keluarkan Syahbandar bukan kami," singkat Ilyas.
Â
Advertisement