Liputan6.com, Jember - Polda Jawa Timur mengamankan 443 burung yang terdiri 11 jenis Burung Kaka tua, yang dilindungi dari tangan seorang penangkar CV Bintang Terang Dusun Krajan A RT 01 RW 10 Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Polisi pun menetapkan seorang nenek berinisial K (60) yang diduga menyalahi ijin terkait burung-burung langka dan dilindungi tersebut.
"Dari CV Bintang terang ini, izin mati tahun 2015, namun tetap operasional. Ada 443 satwa langka, yang tidak jelas ijinnya," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di lokasi, Bangsalsari, Jember, Selasa (9/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, pelaku diduga mengekspor burung langka ini, hingga ke luar negeri.
"Karena itu akan kami tertipkan bersama BKSDA. Tidak menutup kemungkinan masih ada ditempat lain," kata mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri (Wakabaintelkam) ini.
Dia juga mengapresiasi terhadap anggotanya, atas pengungkapan kasus tersebut. Meski demikian, tidak semua barang bukti tersebut disita Polda Jawa Timur. Namun sebagian besar barang bukti masih, masih dititipkan kepada tersangka.
Luki juga berharap pemilik, yang dititipi barang bukti kooperatif, dan memelihara barang bukti dengan baik.
"Maaf kami tidak tidak bisa membawa barang bukti tersebut, karena butuh perawatan khusus untuk memelihara burung tersebut. kami khawatir burung tersebut stres dan mati," ucapnya.
Dari 443 ekor berbagai burung yang dilindungi, terdiri atas 212 ekor Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 99 ekor Kakak Tua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita), 23 Kaka Tua Jambul Orange (Cacatua Molluccensis), 82 ekor Kaka Tua Govin (Cacatua Govineana), 5 ekor Kakak Tua Raja, 1 ekor Kaka Tua Alba,1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (Gaura Victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius Lory), 4 ekor anakan Nuri Bayan, 6 Nuri Merah (Red Nury), 61 butir telur burung Bayan dan Kakak Tua.
Polisi juga menyita 1 bendel dokumen perizinan penangkaran burung PT Bintang Terang, 1 bendel administrasi pembukunan, 1 HP, 1 pasport atas nama Lauw Djin Ai, 1 bendel sertifikat burung paruh bengkok yang diterbitkan oleh CV Bintang Terang.
Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A dan Huruf E, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.
Kuasa hukum nenek K, Imam Luthfi menjelaskan, tersangka tidak ditahan, karena sakit. Namun kliennya, siap menjalankan proses penyidikan di Mapolda Jatim. Namun saat ditanya, terkait surat ijinnya yang mati, Dia mengelak dan menjawab pertanyaan wartawan. "Maaf itu sudah memasuki materi penyidikan," katanya.
Kepala Balai besar BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Timur, Nandang Prihadi menjelaskan, awalnya tempat penangkaran tersebut legal, karena punya surat ijin resmi. Bahkan yang bersangkutan juga punya surat ijin untuk mengekspor satwa tersebut hingga keluar negeri.
"Namun sejak tahun 2015 surat ijinnya mati dan surat ijin edar ke luar negeri juga mati per 27 September 2018, juga mati," kata Nandang.
Bahkan dari tahun 2010 tercatat 600 ekor burung yang dilindungi berada ditempat tersebut, namun tahun 2018 jumlah tinggal 443 ekor. "Kami belum bisa memastikan, selisih dari jumlah tersebut, apakah mati atau diekspor," ujar Nandang.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan video pilihan berikut ini: