Surabaya - Praktik jual beli bayi via Instagram akhirnya terbongkar. Empat tersangka ditangkap Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang diamankan adalah Larisa alias Ica, 22, warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, dan Alton Phinandita Prianto, 29, warga Jalan Sawunggaling Jemundo, Sidoarjo. Ica merupakan seorang ibu yang menjual bayinya. Sedangkan Alton adalah admin akun Instagram Lembaga Kesejahteraan Keluarga (@konsultasihatiprivat), yaitu akun yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga
Sedangkan dua tersangka lain masing-masing Ni Ketut Sukawati, 66, warga Lambing Badung, Bali, dan Ni Nyoman Sirait, 36, warga Jalan BR Sangging, Badung, Bali. Ketut bertindak sebagai bidan sekaligus perantara. Lalu, Nyoman berperan sebagai orang yang mengadopsi bayi.
Advertisement
Alton, Ketut, dan Nyoman terbukti menjalankan transaksi jual beli bayi melalui direct message di Instagram. Kemudian komunikasi berlanjut via WhatsApp. Mereka diduga sudah dua kali menjual bayi seharga Rp 15 juta.
Selama menjalankan akunnya, Alton menjaring sebanyak 661 pengikut (followers). Tersangka mencari dan mengambil semua foto dari internet.
"Selama berpraktik, sudah dua kali mereka menjual bayi. Nah yang terakhir, ada satu bayi berusia 11 bulan yang sudah kami amankan. Selanjutkan akan kami dalami terus kasus ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, seperti dikutip Jawapos.com.
Dalam berpraktek, Alton bermodus membantu para ibu yang mempunyai bayi hasil hubungan gelap. Selain itu, akun itu juga memfasilitasi para ibu yang ingin menjual anaknya karena tidak sanggup membiayai.
Pada praktiknya, Alton menghubungkan si ibu yang bermasalah dengan calon adopter (pembeli bayi). Salah satunya Ica yang menjual bayinya berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta.
Nominal tersebut dianggap sebagai pergantian biaya perawatan dan asuhan untuk si ibu kandung. Namun bukan untuk biaya persalinan saat sang ibu melahirkan. Karena biayanya sudah ditanggung si ibu.
Sudamiran menegaskan, akun tersebut menyalahi aturan karena tidak berbadan hukum. Padahal proses adopsi harus menempuh jalur hukum. "Maksudnya baik. Tapi memang ada Undang-undang yang mengatur tentang adopsi anak," jelas Sudamiran.
Â
Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: