Sukses

Viral Grup Facebook Pelajar Penyuka Sesama Jenis, Ini Aksi KPAI

Grup Facebook pelajar penyuka sesama jenis memiliki anggota mencapai 2.500 orang, kebanyakan anggotanya adalah pelajar SMP dan SMA di Garut.

 

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari terakhir warganet heboh dengan munculnya grup Facebook pelajar gay atau penyuka sesama jenis. Grup tersebut memiliki anggota mencapai 2.500 orang, kebanyakan anggotanya adalah pelajar SMP dan SMA di Garut.

Terkait kehebohan itu, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, mengatakan bahwa sudah seharusnya ada peran aktif dari orang tua untuk melakukan komunikasi dan pendampingan secara intensif kepada putranya. Dia mengatakan kelompok ataupun perilaku gay tersebut dapat terbentuk dari lingkungan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun melalukan tindakan khusus dan melakukan peninjauan utuk penanganan grup ini.

“KPAI akan terus mendalami dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penyelidikan grup Facebook ini. Apakah ada aktor orang dewasa yang memengaruhi anak-anak ini sehingga mereka membuat grup terbuka seperti dalam Facebook” katanya, Senin (8/10/2018)

KPAI juga meminta pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk melakukan pemblokiran grup Facebook tersebut, kecuali untuk alasan penyelidikan pihak kepolisian.

Jasra menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan untuk mengambil peran sertanya dalam kasus ini. Sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing kementerian.

Dia mengatakan, butuh peran dari warganet juga untuk tidak melakukan bullying kepada anak baik pelaku maupun korban. Sebab anak-anak itu butuh memberikan informasi positif terkait perilaku menyimpang.

KPAI akan memastikan anak-anak tersebut terdampingi secara baik. Perilaku menyimpang ini butuh intervensi semua pihak agar anak bisa menjalankan fungsi-fungsi sosialnya secara baik dan memahami nilai-nilai agama dan budaya ketimuran.

“Dalam waktu dekat ini, KPAI akan menemui Pemda Garut terkait penanganan anak korban dan pelaku,” ujarnya. (Kontributor: Fazlur Rahman)