Liputan6.com, Surabaya - Kejahatan jual beli bayi via Instagram dengan modus konsultasi adopter akhirnya berhasil dibongkar Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Empat orang, termasuk seorang ibu yang tega menjual bayinya, diamankan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Keempat tersangka itu antara lain, Larisa atau Ica (22), seorang ibu yang menjual bayinya; Alton Phinandita Prianto (29), pemilik akun Instagram yang digunakan untuk melakukan lobi praktik jual beli bayi; serta dua orang lainnya yang berkomplot dengan Anton, yaitu Ni Ketut Sukawati dan Ni Nyoman Sirait.
Lalu bagaimana faktanya hingga praktik jual beli bayi berkedok konsultasi adopter ini terbongkar. Berikut fakta-faktanya yang berhasil dirangkum.
Advertisement
Baca Juga
Kedok Konsultasi
Melalui akun Instagram @konsultasihatiprivat, tersangka Alton warga Jalan Sawunggaling Jemundo, Sidoarjo, pura-pura melayani banyak ibu yang ingin mengadopsi anaknya. Setelah negosiasi via message, komunikasi dilanjutkan menggunakan Whatsapps.
Dibantu Ni Ketut warga Lambing Badung, Bali, yang pura-pura bertugas sebagai perantara, dan Nyoman warga Jalan BR Sangging, Badung, Bali, yang berperan sebagai orang yang ingin mengadopsi bayi, ketiga orang ini sempurna melakukan tindak kejahatan jual beli bayi, yang kebanyakan para korbannya adalah ibu yang bermasalah.
Advertisement
Modus yang Dilakukan
Dalam praktik konsultasinya, Anton kerap bermodus membantu para ibu yang mempunyai bayi hasil hubungan gelap. Dia juga kerap mengaku sebagai lembaga sosial yang ingin memfasilitasi para ibu yang ingin mengadopsi anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup atau persalinannya.
Faktanya, Alton menghubungkan si ibu “bermasalah” ini dengan kawannya yang berpura-pura sebagai adopter.
Tidak Berbadan Hukum
Setelah diselidiki akun Instagram @konsultasihatiprivat ternyata tidak berbadan hukum. Padahal masalah adopsi tidak sembarangan karena sudah diatur oleh Undang-Undang. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, pertama akun ini menyalahkan aturan karena tidak berbadan hukum.
Lalu praktik adopsi yang dijalankan juga tidak diatur secara resmi sesuai Undang-Undang. “Maksudnya memang baik, tapi memang ada Undang-Undang yang mengatur masalah adopsi anak,” ungkap Sudamiran.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement