Bali - Seorang pemandu wisata berinisial KB (42) warga Jalan Nuansa Jimbaran ditangkap pihak kepolisian setelah nekat mencabuli korbannya, ST (53) asal Jepang di salah satu hotel di Bali.
Dari keterangan korban dalam laporan LP/1328/X/2018/Bali Resta Dps, tertanggal 14 Oktober 2018. Pada pukul 02.00 korban berjalan-jalan sendirian ke Paddys Pub. Lalu tersangka yang kesehariannya sebagai Guide Freelance berusaha menyapa korban dan mengajaknya kenalan. Saat itu korban ditawari dan diajak minum oleh tersangka.
"Korban menyampaikan bahwa sedang tidak punya uang. Selanjutnya tersangka yang menawari akan membayarnya," jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan pada Selasa (16/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya keduanya menuju salah satu Pub. Di lokasi mereka memesan minuman. Karena saat itu suasana sangat ramai, tersangka kemudian mengajak korban keluar Pub untuk mengobrol.
Perbincangan keduanya berlanjut hingga tersangka bercerita pernah kerja di spa dan bisa massage. Dengan berbagai rayuan yang diungkapkan, korban kemudian bersedia diantar tersangka ke hotel tempatnya menginap. Sekaligus mencoba pijatan tersangka.
Korban kemudian mengajak tersangka menuju kamarnya. Lalu korban mengganti bajunya. Dengan mengenakan tank top dan celana pendek supaya gampang dipijat. Tersangka kemudian memulai pekerjaannya, memijat dari kaki hingga punggung korban.
"Saat memijat, korban merasa aneh karena tersangka mulai mencium punggungnya dan memijat sampai di selangkangan," ungkapnya seperti dikutip Jawapos.com.
Setelah selesai, korban hendak bangun tetapi tersangka mendorongnya sampai jatuh terlentang di kasur dan tersangka langsung memegang tangan korban dengan erat serta menindihnya sampai korban tidak bisa bergerak.
Mendapati korbannya tak bisa bergerak, tersangka kemudian mengangkat baju korban. "Modusnya mengaku bisa massage sehingga korban bersedia dipijat. Dan kesempatan itu dipakai untuk mencabuli korban," ungkapnya.
Usai mendapat perlakuan tersebut kemudian korban melapor ke Polresta Denpasar. Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka mulai terendus. Sehingga pada Minggu (14/10) tersangka diamankan di rumahnya. Kini tersangka dijerat pasal 289 KUHP.
Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: