Liputan6.com, Medan - Dua wanita asal Aceh terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, barang haram tersebut hendak dibawa keduanya ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua wanita yang diamankan berinisial NW (22) dan ES (33).
Baca Juga
"Keduanya merupakan warga Bireuen, Aceh," kata Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Surianta Tarigan, Selasa (16/10/2018).
Advertisement
Penangkapann kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh. Informasi menyebutkan, ada dua wanita dari Bireuen membawa narkotika melalui Bandara Kualanamu pada Sabtu, 13 Oktober 2018.
Mendapat informasi, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi keduanya saat sedang berada di ruang tunggu keberangkatan. Tepatnya di lantai l Gate 11 Bandara Kualanamu.
Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu di sepasang sandal wanita merek Busana. Barang haram seberat 252 gram disimpan di dalam tapak sandal tersebut, yang dikemas dua bungkus.
"Kemudian di sepasang sandal wanita lainnya, merek Modiest. Di dalam tapaknya terdapat sabu-sabu seberat 254 gram. Total barang bukti 504 gram sabu. Turut diamankan satu buah handphone," sebutnya.
Eddy menyebut, kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Abang yang ditemui di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Mereka diperintah membawa barang haram itu dari Bireuen ke Banjarmasin.
"Masing-masing pelaku mendapat upah Rp 6 juta. Keduanya juga diberi sandal yang tapaknya berisi sabu untuk dipakai dalam penerbangan menuju Banjarmasin. Mereka diberi tiket dan uang muka masing-masing Rp 1 juta," sebutnya.
Sebelumnya pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua perempuan asal Biruen yang ketangkap membawa sabu dengan pesuruh yang sama. Kedua perempuan yang diamankan berinisial KH (27) dan MUR (35).
Mereka diamankan di Bandara Kualanamu pada Selasa, 4 September 2018. Dari tangan kedua pelaku, diamankan sabu seberat 197,5 gram yang disimpan di selangkangan. Tujuan barang haram juga sama, Banjarmasin.
"Keempat pelaku masih diproses di Mapolres Deli Serdang. Kita juga sedang memburu jaringan mereka. Karena keempat pelaku ini disuruh dengan orang yang sama," Eddy menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut ini: