Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berusia 24 tahun, warga Medayu Utara Surabaya, merupakan residivis pelaku narkoba dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menyodomi balita berusia 4 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.
Modusnya, untuk bisa menyalurkan nafsunya, pelaku kerap membujuk dengan mengajak korban bermain ke kamar kostnya.
Baca Juga
Advertisement