Liputan6.com, Makassar - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menelusuri kasus dugaan korupsi pengelolaan dana reses di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar tahun anggaran 2015-2016.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi membenarkan hal tersebut. Kata dia, tim penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, saat ini mendalami beberapa dokumen terkait penggunaan dana reses serta keterangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Umar dan Bendahara DPRD Makassar, Taufik.
Sekwan dan Bendahara DPRD Makassar, sebelumnya, kata Tarmizi telah diperiksa dan hasil keterangannya itulah yang sementara didalami oleh tim penyelidik.
Advertisement
"Tim sementara penyelidikan mendalami itu," kata Tarmizi, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga
Tak hanya itu, ia juga memastikan akan memeriksa pihak lainnya yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran reses di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar itu. Di antaranya mendalami peranan 50 orang legislator Makassar.
"Tentu kita akan layangkan undangan panggilan klarifikasi. Tapi saat ini penyelidikan masih sebatas memeriksa pihak kesekretariatan dewan dulu. Yah penyelidik akan terus mengumpulkan sebanyak mungkin data-data terkait kegiatan reses tersebut," terang Tarmizi.
Menurutnya, pengelolaan anggaran reses DPRD Makassar semuanya di bawah lingkup kesekretariatan. Sehingga penyelidik memaksimalkan pengumpulan data-data dari pihak kesekretariatan dewan.
"Seluruh data yang terkumpul itu akan dikaji. Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan kasus dana reses ini," ujar Tarmizi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Dukungan Penggiat Anti Korupsi
Lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel pun turut mendesak penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar segera memeriksa seluruh anggota DPRD Makassar dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 itu.
"Semua anggota Dewan di DPRD Makassar harus didalami keterlibatannya. Apalagi penggunaan dana reses cukup besar," kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib saat ditemui di Kantornya, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, sangat memungkinkan dugaan penyimpangan dana reses terjadi karena anggaran yang dikeluarkan cukup besar untuk kegiatan tersebut.
"Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD," terang Muthalib.
Adapun biaya kegiatan reses, kata dia, didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.
"Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Nah, pembuatan laporan penggunaan anggarannya ini yang sangat rawan direkayasa. Hanya sekali turun reses misalnya. Tapi di laporan, mereka katakan tiga kali reses," ungkap Muthalib.
Jika benar nantinya anggaran dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 tersebut, terdapat laporan dan data fiktif, maka seluruh anggota DPRD yang melaporkan data fiktif tersebut harus bertanggung jawab.
"Karena jelas telah memenuhi unsur dugaan menyalahgunakan wewenangnya. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," Muthalib menandaskan.
Advertisement