Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar grup Facebook yang berisikan anggota-anggota penyuka sesama jenis atau gay di Bandung.
Dua orang atas nama Ikhsan Syamsudin dan Iwan Hermawan yang berperan sebagai pengelola akun Facebook "Gay Bandung Indonesia", diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku membuat akun grup 'Gay Bandung Indonesia' dengan tujuan membuat wadah komunitas kaum sesuka sesama jenis dan mengunggah hal-hal yang berorientasi penyimpangan seksual," ujar Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Handoko, di Bandung, Jumat (19/10/2018), dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Truno menjelaskan, Ikhsan dan Iwan selaku pengelola admin grup Facebook juga merupakan pasangan penyuka sesama jenis. Mereka ditangkap pada 18 Oktober 2018 di sebuah rumah indekos di daerah Batununggal, Kota Bandung.
Sejak didirikan pada 2015, grup GBI telah memiliki 4.093 anggota. Menurut Wisnu, percakapan di dalam forum tersebut berisi konten-konten yang tidak pas dengan norma dan etika.
"Percakapan orientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki, pembentukan grup WA Gay, dan lain sebagainya," kata dia.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan sejumlah alat kontrasepsi untuk melakukan hubungan sesama jenis.
"Kita juga temukan sekitar 25 alat kontrasepsi dan alat bantu sex yang bisa digunakan tersangka," kata dia.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Hukuman penjara kedua pelaku mencapai enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Simak video pilihan berikut ini: