Sukses

Raja Yogyakarta Geram, Pandangan ke Gunung Merapi Terhalang Papan Reklame

Pandangan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke arah Gunung Merapi terhalang papan reklame.

Liputan6.com, Sleman - Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menyatakan, banyak konstruksi papan reklame di wilayah setempat penataannya kurang tepat sehingga menghalangi pandangan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke arah Gunung Merapi.

"Kami pernah dipanggil 'Ngarso Dalem' (Sultan HB X), beliau mengatakan jika tidak bisa melihat Merapi karena tertutup papan reklame," kata Sri Muslimatun, di Sleman, Sabtu (20/10/2018).

Menurut dia, keberadaan papan reklame maupun videotron di jalan-jalan nasional seperti Jalan Magelang, Jalan Lingkar Utara maupun Jalan Kaliurang tidak lepas dari fungsinya sebagai media untuk publikasi.

"Hanya saja diperlukan penataan lebih lanjut, agar keberadaan reklame tidak menjadi sampah visual dan cenderung mengganggu pengguna jalan," katanya lagi.

Ia mengatakan, permasalahan yang sering timbul adanya oknum pelaku usaha jasa periklanan yang tidak patuh terhadap peraturan terutama dalam hal izin reklame.

"Ketidakpatuhan ini mengakibatkan banyak masalah, misalnya kesemrawutan. Karena itu, setiap reklame yang tidak berizin segera diturunkan. Selain itu, penerbitan izin reklame juga turut dipertimbangkan aspek estetika," katanya dilansir Antara.

Sri Muslimatun mengatakan, terbit Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame merupakan produk hukum yang ditujukan untuk rancang bangun dan tata letak media luar ruang di Kabupaten Sleman.

"Perbub tersebut senada dengan Surat Gubernur DIY No.: 620/02670 tentang Penertiban Reklame dan Media Iklan. Surat tersebut berisi amanat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menertibkan reklame berupa teguran hingga pembongkaran bagi yang tidak memilki izin," katanya pula.

2 dari 2 halaman

Reklame Liar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Sapto Winarno mengatakan, pihaknya tengah serius berupaya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame di Sleman.

"Keseriusan kami makin diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.: 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kami lupa jumlah totalnya berapa, namun di Sleman ini masih banyak reklame yang tidak berizin," katanya lagi.

Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan perda yang baru. Selain itu, pihaknya menegaskan akan menurunkan reklame liar yang tidak diketahui siapa pemilik dan pemasangnya.

"Kalau tidak ada pemilik langsung diturunkan, tapi kalau milik CV yang punya badan hukum akan kami beri surat peringatan dulu baru kalau 'ngeyel' akan kami tindak," kata dia.

Menurut dia, di Sleman pelanggaran reklame didominasi reklame liar, terutama reklame yang tidak berkonstruksi seperti spanduk, rontek, baner, reklame kain, selebaran, dan umbul-umbul.

"Sebenarnya reklame tak berkonstruksi seperti rokok, provider, gawai itu ada izinnya, hanya lokasi di izin dan pemasangan beda, selain itu reklame berdiri dulu baru ngurus izin," katanya.

Sapto mengatakan, dalam Perbup Sleman No.: 13.1/2018 mengatur lokasi serta ukuran reklame dari jalan harus setinggi lima meter.

Selain itu, lokasi yang dilarang meliputi kantor pemerintahan, tempat ibadah, sarana pendidikan, median jalan, di jalan namun posisinya melintang, menghalangi rambu lalu lintas, jembatan, tiang listrik, dan taman kota.

"Namun di taman kota ada pengecualian, jika tamannya itu dibangun atas dana CSR perusahaan," katanya pula.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: