Sukses

Pesan Damai dari Aksi Demo Pembakaran Bendera HTI di Garut

Aksi penolakan ribuan muslim terhad pembakaran bendera HTI di Garut, Jawa Barat akhirnya damai, mereka mempercayakan sepenuhnya pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

Liputan6.com, Garut - Aksi penolakan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan ribuan warga Garut, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018) berakhir damai. Semua pihak bersepakat untuk mengakhiri konflik itu, dan menyerahkan penyelesaian kasus penistaan kepada polisi.

"Saya nyatakan sudah sampai di sini, kita berikan kesempatan polisi untuk mengungkap semua," ujar orator Aliansi Umat Islam Bela Tauhid, Ustad Haikal Hassan di Mapolres Garut.

Menurutnya, kasus itu tidak dilakukan secara sengaja oleh ormas tertentu. Sehingga ia berharap kedua belah pihak segera melakukan islah alias damai, untuk menyelesaikan kasus itu.

"Saya yakin itu bukan yang dikehendaki Banser secara nasional, makanya harusnya Banser juga kooperatif," kata dia.

Aliansi belum memastikan apakah pembakaran bendera HTI itu melanggar atau tidak secara hukum, namun ia mengapresiasi kerja cepat Polres Garut yang telah mengamankan tiga pelaku dan langsung dilakukan penahanan.

"Saya saksi (menyaksikan pelaku), ini baru tiga (pelaku) nanti akan dikembangkan lagi pihak polisi," ujar dia.

Salah satu juru bicara Capres Prabowo-Sandiaga Uno itu menyatakan, setelah dilakukan koordinasi dengan semua pihak, ia meminta agar kasus itu tidak diperlebar seluruh pihak.

"Sudahlah ini adalah ujian dari Alloh, kita serahkan penyelesaiannya pada polisi," kata dia.

Selain itu, untuk meredakan tensi kamarahan warga terutama mereka yang menolak pembakaran bendera itu, aliansi meminta agar Banser segera meminta maaf secara terbuja, kepada masyarakat Indonesia. "Nah kalau ada yang minta maaf tentu ada pemaafatan," pinta dia kepada warga Garut agar bersikap pemaaf.

2 dari 3 halaman

Gelar Perkara Terbuka

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, untuk mengungkap kasus itu, lembaganya bakal segera melakukan gelar perkara secara terbuka yang dilakukan di tempat kejadian perkara pembakaran bendera itu.

"Jadi nanti siapa yang tidak puas bisa melihat semua," kata dia.

Tidak hanya itu, untuk mengungkap kasus lebih rinci, lembaganya bakal menghadirkan tiga saksi ahli dalam analisa perkara, yakni hukum pidana, saksi ahli tata negara dan saksi ahli hukum islam.

"Biar lengkap semuanya tidak dilihat hanya satu sisi," ujar dia.

Untuk mengungkap benang merah kasus tersebut lebih terang dan terstruktur, beberapa perwira tinggi dan menengah polda Jabar dan Bareskrim Polri akan segera mengarah ke kabupaten Garut. "Intinya kita akan terbuka dalam pengungkapan kasus ini," ujar dia.

Saat ditanya mengenai status tahanan ketiga orang yang telah diamankan, Budi menyatakan hingga kini status mereka masih saksi belum naik menjadi tersangka. "Belum lah, nanti kan prosesnya saja masih penyelidikan," kata dia.

Dengan proses yang masih berlangsung, lembaganya tengah menggali sejauh mana peran dan motif para pelaku, saat pembakaran bendera itu berlangsung.

"Ya (karena) HTI yang dibakar mereka, mereka sudah ada ketentuan, di atas materai, jangan ada bendera lain selain merah putih, karena itu dia pikir bendera HTI, untuk menghilangkannya ya di bakar, spontanitas saja," papar dia.

Untuk menurunkan tensi dan ancaman konflik sosial yang meluas, lembaganya mengimbau masyarakat agar lebih tenang serta tidak mudah terprovokasi. "Saya sampaikan detik ini, sampaikan Garut aman, kondusif," ujar dia.

3 dari 3 halaman

5 Tuntutan Warga

Ditengah proses hukum yang tengah dilakukan pihak kepolisian, aliansi masyarakat mendesak lima tuntutan yang kepada pihak pemkab dan kepolisian resort Garut. "Saya katakan hati-hati saudara, umat islam diam bukannya tidak berani, namun jika simbol-simbol islam telah dihina, maka kami akan bersatu, sampai kami mati," ujar Aon, salah seorang peserta aksi asal Sumedang.

Berikut lima tuntutan aliansi masyarakat Garut dalam aksi damai penolakan pembakaran bendera HTI siang tadi:

Pertama, mengutuk dengan keras dan keji pembakaran bendera tauhid tersebut adalah sebuah perbuatan pelecehan, penghinaan dan mengandung pidana dan penistaam agama terhadap simbol islam yakni bendera rosululloh, bernama ar-rayyah, berwarna hitam, bertuliskan laillaha ilalloh muhammadar rosulloh.

Kedua, menuntut terhadap penegak hukum untuk memanggil, memeriksa dan menyeret pelaku pembakaran bendera berisi kalimat tauhid ke pengadilan dan memberikan hukuman yang berat. "Berikan hukuman seadil-adilnya," pinta koordinator aksi Cep Eka.

Ketiga, menuntut kepada pelaku secara personal agar segera bertaubat, dan secara lembaga meminta maaf kepada umat islam.

Keempat, meminta kepada semua umat islam untuk tetap tenang dan waspada, tidak terpovokasi, adu domba, dan tetap cinta tanah air, serta tetap menjaga solidaritas di antara seluruh umat islam.

Kelima, mengajak kepada seluruh umat silam untuk tetap istiqomah memperjuangkan tegaknya kalimat tauhid di bumi Indonesia.

Saksikan video pilihan berikut ini: