Sukses

3 Saksi Ahli dalam Gelar Perkara Kasus Pembakaran Bendera HTI di Garut

Gelar perkara direncanakan terbuka dengan memanggil beberapa saksi ahli. Yakni saksi ahli hukum pidana, saksi ahli tata negara, dan saksi ahli hukum Islam.

Liputan6.com, Garut - Proses penyelidikan kasus pembakaran bendera HTI yang terjadi di Limbangan, Garut, Jawa Barat, akhirnya diambil-alih Polda Jawa Barat mulai hari ini.

"Nanti kita sekalian serahkan berkasnya, ada beberapa dulu yang kita perbaiki," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/10/2018).

Dia melanjutkan, nantinya proses gelar perkara juga akan dilakukan di Polda. Gelar perkara direncanakan terbuka dengan memanggil beberapa saksi ahli. Yakni saksi ahli hukum pidana, saksi ahli tata negara, dan saksi ahli hukum Islam.

"Gelar (perkara) mau dilaksanakan di Polda, tapi waktunya belum (diketahui)," ujar Budi.

Dia menegaskan, saat ini ketiganya statusnya masih terperiksa dan diamankan di Polres Garut. Rencananya, ada tiga saksi lagi yang akan dimintai keterangan terkait pembakaran bendera HTI. Beberapa alat bukti seperti korek api dan baju yang digunakan saat kejadian juga ikut diamankan.

"Nanti ada tiga lagi yang akan kita panggil sebagai saksi," kata dia.

Kasus pembakaran bendera HTI cukup menyedot banyak perhatian publik. Mereka protes sebab diyakini bendera yang dibakar mengandung lafadz tauhid, sehingga dituding menistakam agama.

Beragam aksi penolakan pun muncul di berbagai daerah, puncaknya ribuan massa dari berbagai daerah di Jawa Barat, ikut dalam aksi damai penolakan pembakaran bendera HTI itu di lapangan Otista Alun-alun Garut, kemarin.

Dalam aksinya, mereka menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas melakukan pengusutan, termasuk memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelak. Aksi pun berakhir damai, setelah sebelumnya mendapatkan kepastian dari pihak kepolisian resort Garut untuk penyelesaian kasus pembakaran bendera HTI itu.

Saksikan video pilihan berikut ini: