Sukses

Dua Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 3 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena telah memenuhi Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dan pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal.

Liputan6.com, Bandung - Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni DN (16) dan ST (17) dinyatakan bersalah oleh hakim dan masing-masing divonis hukuman 3 dan 3,6 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN dengan pidana 3 tahun," ujar hakim tunggal, Tardi, saat membacakan putusannya di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (25/10/2018).

Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena telah memenuhi Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dan pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun sementara DN 3 tahun 6 bulan. Hakim pun menolak permohonan kuasa hukum terdakwa yang meminta agar vonis hukuman percobaan atau dikirim ke pesantren.

"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya orang lain hingga menyebabkan orang meninggal," kata dia dilansir Antara.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa pengeroyok Haringga untuk menerima putusan atau pikir-pikir selama tujuh hari.

Melalui kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya, meminta waktu kepada hakim untuk pikir-pikir. Putusan tersebut akan dikomunikasikan dengan keluarga terdakwa pengeroyok Haringga.

"Apa yang mereka perbuat ini spontanitas dan emosional. Kami sedang perjuangkan itu. Anak juga sudah mengakui, enggak menyangkal," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini: