Sukses

Polisi Bongkar Sindikat Joki Tes CPNS Berskala Nasional

Enam orang joki tes seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhunkam) berhasil diamankan Polda Sulsel.

Makassar - Enam orang joki tes seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhunkam) berhasil diamankan Polda Sulsel. Keenam pelaku adalah Musriadi, Dokter Wahyudi, Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, dan Adi Putra. Penangkapan dilakukan secara bergiliran saat pelaksanaan tes CPNS di Aula Kantor RRI, Jalan Riburane, Kota Makassar, Minggu (28/10) kemarin.

Awalnya yang berhasil ditangkap empat joki. Setelah perhatikan, verifikasi antara berkas dengan nomor registrasi peserta sampai KTP-nya, ternyata berbeda.

“Gambar wajahnya berbeda dengan joki ini. Setelah itu kami amankan dan mereka mengakui," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar seperti dikutip laman Jawapos.com, Senin (29/10/2018).

Keempat joki yang ditangkap adalah Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi dan Adi Putra. Dari hasil pemeriksaan keempatnya, polisi kemudian menangkap Musriadi yang merupakan peserta tes seleksi CPNS. Serta menangkap Dokter Wahyudi yang berperan sebagai broker atau penghubung.

"Ternyata setelah kami melakukan penyelidikan dari Wahyudi, kami dapatkan hasil kalau yang bersangkutan berperan untuk memfasilitasi joki untuk bekerja menggantikan peserta asli," jelasnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan, Dokter Wahyudi sendiri menjabat sebagai Kepala Tenaga Kesehatan di Unit Pelaksana Tugas (UPT) salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Makassar.

"Jadi yang bersangkutan membuka praktik semacam les privat untuk tes seleksi CPNS. Musriadi kemudian meminta kepada yang bersangkutan untuk dibantu temannya supaya bisa lulus tes. Yang bersangkutan mencarikan empat joki untuk menggantikan peserta, temannya Musriadi ini," jelas Irwan.

Keempat joki tersebut merupakan lulusan dari universitas ternama di lndonesia. Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa mereka merupakan sindikat joki nasional.

"Kami periksa lebih dalam, ternyata mereka bukan kali ini saja melakukan aksinya. Dalam beberapa tahun terakhir setiap tes penerimaan CPNS, mereka bertugas juga sebagai joki. Itu di wilayah Indonesia," ucap Irwan.

Setiap joki mendapat imbalan Rp 10 juta hingga Rp 40 juta apabila peserta dinyatakan lulus. Jika tidak, joki hanya mendapat 50 persen. Sementara Dokter Wahyudi sebagai broker mendapat imbalan Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

Sejauh ini, polisi masih melakukan upaya pendalaman. Tujuannya untuk mencari pelaku lain yang diduga masih berada dalam satu jaringan joki nasional.

Selain menahan para pelaku, polisi menyita seluruh barang bukti berupa berkas adiministasi. Akibat perbuatan melawan hukumnya, pelaku disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Simak juga berita Jawapos.com lainnya di sini.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: