Liputan6.com, Bandung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta semua pihak tidak terus-menerus meramaikan peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang disebut polisi sebagai bendera organisasi HTI di Garut, Jawa Barat.
Wiranto mengungkapkan, penanganan kasus pembakaran bendera tersebut sudah dilakukan pihak keamanan.
"Itu sudah ditangani oleh penegak hukum, kita ikuti beberapa pernyataan ulama dengan Pak Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Kita dengarkan intinya jangan sampai membuat gaduh-lah, negeri ini sedang prihatin," ujarnya di ITB, Rabu (31/10/2018).
Advertisement
Ia pun meminta agar semua pihak tetap menahan diri agar masalah ini tidak meluas. Sebab, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara yang lebih tenang tanpa mengedepankan emosi.
"Mari kita selesaikan dengan cara-cara ukuwah Islamiah, semangat bertabayun dalam mencari kebenaran. Jangan kemudian masing-masing menafsirkan dan bergerak," ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua orang yang diduga membakar bendera diduga simbol terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka. Dua orang tersebut berinisial M dan F. Keduanya dijerat dengan Pasal 174 KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka kepada satu orang yang membawa bendera di apel peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di Limbangan, Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10/2018) lalu. Untuk ketiganya tidak dilakukan penahanan.