Sukses

Proses Hukum Terkini Kasus Karamnya KM Lestari Maju

Polda Sulsel cicil penyerahan tersangka kasus karamnya KM Lestari Maju ke Kejati Sulsel.

Liputan6.com, Makassar - Berkas perkara tiga tersangka kasus karamnya Kapal Motor Lestari Maju (KM Lestari Maju) yang telah menewaskan 36 orang penumpang saat melintas di Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel telah dinyatakan rampung alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

"Berkas perkaranya sudah rampung. Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel," singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel via pesan singkat, Senin (5/11/2018).

Terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Kombes Dicky Sondani mengatakan pihaknya saat ini baru menyerahkan seorang tersangka dan barang buktinya (tahap dua) ke Kejati Sulsel tadi. Tersangka yang dimaksud adalah Agus Susanto yang bertindak selaku Nahkoda KM Lestari Maju.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Kuat Maryanto selaku Perwira Syahbandar Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba dan pemilik KM Lestari Maju Hendra Yuwono, akan diserahkan (tahap dua) ke Kejati Sulsel pekan depan. Tepatnya Kamis 15 November 2018.

"Khusus tersangka nakhoda hari ini langsung tahap dua. Sedangkan tersangka Syahbandar dan pemilik kapal diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap dua hari Kamis 15 Nopember 2018," ucap Dicky via pesan singkat.

Sebelumnya beredar foto salah seorang tersangka yang diketahui sebagai pemilik kapal KM Lestari Maju, Hendra Yuwono sedang bersantai di sebuah warung kopi di bilangan Jalan Boulevard Makassar dua hari lalu.

"Mengapa ada tersangka sudah keluar demi hukum atau masa penahanan selama 120 hari yang merupakan kewenangan Polri sudah habis. Mengingat lamanya turun P21. Tapi saat ini ketiga tersangka sudah P21," jelas Dicky.

Diketahui dua orang dari tiga orang tersangka, masing-masing Nahkoda KM Lestari Maju Agus Susanto dan Kuat Maryanto selaku perwira Syahbandar dijerat dengan pasal 303 KUHP subsider pasal 117 KUHP Junto pasal 359 KUHP serta pasal 302 KUHP subsider pasal 122 Junto pasal 359 KUHP. Sementara tersangka pemilik KM Lestari Maju, Hendra Yuwono dijerat dengan pasal 359 KUHP Juncto pasal 310 subsider pasal 135 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Ketiga tersangka kasus KM Lestari Maju diancam hukuman maksimal 5 Tahun penjara," Salahuddin menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Penggiat Anti Korupsi Minta Penyidik Tak Abaikan Peran Bupati Selayar

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak penyidik mendalami peran Bupati Selayar, Basli Ali dalam kasus karamnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju yang menewaskan 36 orang penumpang dari 241 orang penumpang yang menjadi korban.

Menurut Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, pendalaman peran Bupati Selayar sangat penting dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap bagaimana sebenarnya proses penerbitan izin beroperasi KM Lestari Maju.

Apalagi kata Kadir, ada surat rekomendasi persetujuan Bupati yang terbit tanggal 3 November 2016 perihal persetujuan pengoperasian KM Lestari Maju sebagai angkutan penyeberangan lintasan Pamatata, Kabupaten Selayar- Bira, Kabupaten Bulukumba yang dijadikan dasar pegangan oleh pemilik KM Lestari Maju.

"Ada bentuk pertanggungjawaban Bupati disini, sebelum keluar rekomendasi tentunya disertai dengan pengecekan fisik, kelayakan beroperasi atau tidak, serta dokumen-dokumen yang dianggap penting. Jadi Bupati sebagai pemberi rekomendasi tentunya dianggap mengetahui sebelum rekomendasi ini dikeluarkan," kata Kadir via telepon.

Sebelumnya, Bupati Selayar, Basli Ali mengatakan rekomendasi yang ia terbitkan pada tanggal 3 November 2016 merupakan surat biasa. Dimana kata dia, rekomendasi persetujuan pengoperasian KM Lestari Maju sebagai angkutan penyeberangan lintasan Pamatata Selayar-Bira Bulukumba tujuannya sebagai bentuk pelayanan.

"Pemda Selayar memfisilitasi siapa saja yang berniat berinvestasi di Selayar selama mereka mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Ada orang datang ke Pemda minta rekomendasi ya kita beri," kata Basli via telepon.

Meski demikian, lanjut dia, surat rekomendasi yang diberikan oleh Pemda Selayar kepada KM Lestari Maju untuk mengurus izin dan segala yang menyangkut dengan aktifitas pelayaran tidak bersifat final.

"Di surat rekomendasi itu sangat jelas ada ketentuan yang tertera dari poin 1 sampai 5. Dimana ada aturan yang mesti mereka penuhi. Jadi kalau ada yang tidak mereka penuhi berarti rekomendasi itu tidak berlaku," terang Basli.

Izin pengoperasian KM Lestari Maju sebagai angkutan penyeberangan Pamatata Selayar-Bira Bulukumba, kata dia, bukan kewenangan Pemda Selayar, tapi izin lintasan tersebut yang mengeluarkan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan izin berlayar adalah kewenangan Syahbandar.

"Surat rekomendasi hanya bersifat sebagai pemberitahuan bahwa KM Lestari Maju ini telah memenuhi segala ketentuan poin 1 sampai 5 untuk melayani penyeberangan Pamatata Selayar- Bira Bulukumba," ucap Basli.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar mengatakan pihaknya menerbitkan izin pengoperasian KM Lestari Maju berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemda Selayar.

"Sementara kalau izin berlayar itu yang keluarkan Syahbandar bukan kami," singkat Ilyas.