Liputan6.com, Bandung - Ada yang berbeda di SMPN 1 Bandung, Kamis (8/11/2018). Sejumlah aparat Kejaksaan mendatangi sekolah yang berada di Jalan Kesatriaan No 12, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo. Namun, kedatangan jajaran korps adhiyaksa itu bukan terkait pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Mereka datang untuk menyosialisasikan program Jaksa Sahabat Guru yang diiniasiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga
Program Kejati Jabar ini merupakan dukungan terhadap program pemerintah di bidang pendidikan dan guru, serta meningkatkan kinerja dan pengelolaan anggaran pendidikan di Bandung dan Jawa Barat pada umumnya.
Advertisement
Kepala Kejati Jabar Raja Nafrizal menuturkan, program Jaksa Sahabat Guru akan didampingi oleh jaksa dalam mengelola keuangan termasuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi sekolah (DAK). Sehingga dapat menghindari peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berujung pidana.
Selain itu, kata dia, jaksa juga nantinya akan berperan memberi perlindungan hukum bagi guru.
"Jadi kami merasa prihatin, guru dalam kondisi mengajar tapi dibebani menggunakan anggaran tapi tak dibekali memiliki pengetahuan soal itu (penggunaan). Makanya jaksa yang tahu hukum, punya pengalaman dan tupoksi untuk itu bisa menjadi pengacara negara dalam keperluan hukum. Bisa juga mendampingi pendapat hukum," kata Raja.
Ia berharap, melalui program ini ke depan tidak ada lagi kasus yang menimpa guru atau kriminalisasi pada staf pengajar.
"Jadi, saat mereka ragu ada kebijakan yang melanggar hukum atau tidak paham aturannya, tinggal bertanya ada jaksa," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Raja, belum ada kasus terkait guru yang bermasalah dengan hukum. Namun ia tak memungkiri ada beberapa informasi dan laporan pelanggaran yang dilakukan guru yang diterima Kejati.
Menurutnya, program ini akan dievaluasi setiap tahun. "Program ini akan terus dilanjutkan apabila bagus. Nanti ada evaluasi, kalau setahun ini bagus, kita lanjutkan. Tapi kalau enggak bagus kita bubarkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengaku terkesan dengan program Kejati Jabar. Menurut dia, program ini menjebatani komunikasi antara institusi pendidikan dengan penegakan hukum.
Mengutip pernyataan Kejati, lanjut Elih, bahwa tidak semua guru atau staf pengajar yang melakukan kesalahan selalu karena unsur kesengajaan. Tetapi karena minimnya pengetahuan.
"Adanya program ini guru jadi terbuka untuk mengkonsultasikan apa yang kira-kira kita ragukan dan memprediksi apa masalah hukumnya," kata dia.