Sukses

Aksi Teler Pakai Air Rebusan Pembalut Sulit Dicegah, Ini Alasannya

Penyalahgunaan air rebusan pembalut untuk tujuan mabuk di kalangan remaja di Jawa Tengah dianggap sulit dicegah.

Semarang - Penyalahgunaan air rebusan pembalut untuk tujuan mabuk di kalangan remaja di Jawa Tengah dianggap sulit dicegah. Ketiadaan payung hukum menjadi hal utama yang mendasarinya,

 Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), AKBP Suprinarto, mengatakan pihaknya tak bisa menangkap pelaku karena dalam air rebusan pembalut hingga saat ini belum ditemukan unsur zat adiktif atau menimbulkan ketergantungan.

"Tak ada kandungan Napza [narkotika, psikotropika, dan zat adiktif], tapi gejalanya mengkhawatirkan. Menggangu dan meresahkan masyarakat," kata Suprinarto seperti dikutip dari laman Solopos, Senin (12/11/2018).

Dari penelusan beberapa sumber, pembalut biasanya berisi berbagai macam kandungan zat kimia, seperti klorin, dioksin, dan formaldehida. Zat-zat kimia tersebut tidak masuk dalam kategori Napza sehingga tidak tergolong ilegal. Meski demikian, zat tersebut ternyata mampu menyebabkan efek halusinasi atau mabuk jika dikonsumsi.

"Kalau mengejar Napza nanti malah kecolongan, karena dikhawatirkan banyak zat legal ternyata bisa disalahgunakan. Makanya perlu antisipasi," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Operasi (Kabagops) Direktorat Satuan Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jateng, AKBP Joko Cahyono, mengaku juga belum menemukan perangkat hukum yang mampu menjerat pengguna air rebusan pembalut. Tak ditemukan unsur narkoba membuat kepolisian tak bisa serta-merta menangkap langsung pelaku.

"Soalnya kandungan rebusan ini tidak mengandung napza dan narkoba. Pemberantasan paling dari sisi sosial. Kami mendorong Binmas untuk mensosialisasikan adanya fenomena ini dan pencegahannya,” ujar Joko.

Dia mengaku, untuk pemberantasan narkotika pihaknya tidak setengah-setengah. Selama satu tahun Polda Jateng sudah mengungkap 18 kasus narkotika dan telah masuk dalam proses hukum.

Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Rahmah Nurhayati, mengaku sampai saat ini belum mendapat uji sampel isi kandungan bahan adiktif yang ada dalam air rebusan pembalut.

"Karena semua perangkat peraturannya ada di dinas kabupaten kota, kami belum menerima sampling hasilnya," ujarnya.

Selain itu, Dinkes Jateng juga terkendala regulasi. Sesuai UU No.32/2004 tentang Otonomi Daerah semua wewenang dan tindakan dikembalikan kepada dinas kabupaten maupun kota.

"Kami tak dapat menjangkau kalau itu soal kandungan napza, kalau kita lakukan sama halnya kami menabrak aturan Otda. Begitu juga dengan penanganan HIV/AIDS yang sudah diambil alih pusat,” ujarnya.

Baca juga berita lainnya di Solopos.com.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: