Liputan6.com, Sleman - Beredar video seorang siswi SD bergelantungan pada seutas tali dari tepi bangunan sekolah di Yogyakarta, Senin, 12 November 2018. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB itu sempat memunculkan anggapan siswi yang diketahui pelajar SD Kanisius Demangan Baru Sleman itu berniat untuk bunuh diri.
Asumsi itu ditepis oleh sekolah yang segera mengeluarkan pernyataan resminya satu hari setelah kejadian.
"Kami menginformasikan kejadian jatuhnya pelajar di SD Kanisius Demangan Baru adalah benar," ujar A. Lesto Prabhanca Kusumo, juru bicara SD Kanisius Demangan Baru, Selasa (13/11/2018).
Advertisement
Meskipun demikian, sekolah berasumsi siswi SD itu terpeleset saat bermain yang tidak wajar atau terbilang membahayakan. Ia mengatakan, saat ini sekolah fokus memulihkan kondisi fisik dan psikis siswi itu serta teman-temannya, serta tidak fokus pada kronologi kejadiannya.
Baca Juga
Usai kejadian, siswi ini langsung mendapat pertolongan dari guru dan teman-temannya.
"Saya waktu itu terlibat dalam tindakan menstabilkan korban lewat pertolongan pertama gawat darurat dengan mempertahankan kesadaran, posisi, mengurangi rasa sakit, serta memberi asupan oksigen," tutur Lesto.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan saat tiba di IGD dalam keadaan tetap sadar. Lesto mengungkapkan, kondisi terakhir korban sudah membaik dan bisa diajak bercanda.
Ia juga memaparkan bangunan sekolah sudah memenuhi standar dan didesain oleh arsitek senior yang mengedepankan kaidah keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
"Saya tegaskan juga sebagai narasumber mitigasi bencana dan kebencanaan, tidak ada yang salah pada bangunan," ucap Lesto.
Terkait pengambilan dan penyebaran gambar serta video yang tidak tepat, sekolah sedang mempertimbangkan untuk melaporkan pihak yang menyebarkan video itu ke polisi. Menurut Lesto ada beberapa alasan, yakni saat mengambil gambar, pengambil gambar telah mengabaikan keselamatan siswi itu karena tidak berupaya mencegah.
Kedua, pengambilan gambar siswi SD ini di bawah umur melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terakhir, pengambilan dan penyebaran gambar serta video melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kami juga akan melakukan pembinaan kepada anak didik kami yang mungkin ikut mengambil video dan gambar agar menjadi pembelajaran dan penghormatan atas hak korban," kata Lesto.