Sukses

Babak Baru Kasus Korupsi Dana Bimtek DPRD Enrekang

Ketua Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang, Banteng Kadang serta Sekretaris Dewan DPRD Enrekang, Sangkala Tahir dipastikan duduk di kursi pesakitan dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Makassar - Ketua Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang, Banteng Kadang serta Sekretaris Dewan DPRD Enrekang, Sangkala Tahir dipastikan duduk di kursi pesakitan dalam waktu dekat. Kedua pejabat lingkup DPRD Enrekang itu diketahui tersandung kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) lingkup DPRD Enrekang.

"Kasusnya sudah rampung (P21) tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Sulsel," kata Dedy Virantama, Kepala Seksi A bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam penjelasannya kepada massa mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel menuntut penuntasan dugaan korupsi bimtek DPRD Enrekang tersebut, Selasa (13/11/2018).

Menurutnya, tak hanya berkas penyidikan Ketua DPRD Enrekang dan Sekretaris Dewan DPRD Enrekang yang dinyatakan rampung (P21). Status yang sama juga untuk berkas penyidikan 6 orang tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Total tersangka kan ada 7 orang. Selain Ketua DPRD Enrekang, 3 Wakil Ketua DPRD Enrekang, Sekwan DPRD Enrekang dan 3 orang penyelenggara (Event Organizer) juga tersangka dan statusnya semua sudah rampung (P21)," jelas Dedy.

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya dalam hal ini Kejati Sulsel tinggal menunggu penyerahan 7 orang tersangka dan barang buktinya dari pihak Polda Sulsel.

"Nah kita disini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua aja dari teman di Kepolisian. Teman-teman mahasiswa juga jangan berhenti untuk mengawal kasus ini nantinya hingga di persidangan," terang Dedy dihadapan para mahasiwa yang berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus korupsi bimtek DPRD Enrekang tersebut.

2 dari 2 halaman

Sejak Tersangka, Ketua dan Sekwan DPRD Enrekang Tak Ditahan

Sejak ditetapkan tersangka, 7 orang tersangka masing-masing Banteng Kadang (Ketua DPRD asal Partai PAN), Arfan Renggong (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Golkar), Mustiar Rahim (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Gerindra), Sangkala Tahir (Sekretaris Dewan), Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi selaku panitia penyeleggara bimtek DPRD Enrekang, tidak pernah ditahan hingga penyidikannya dinyatakan rampung alias P21.

Dari penyidikan kasus yang menjerat mereka, ditemukan adanya dana yang digunakan dalam kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia yang tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para tersangka juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.

Bimtek sendiri tepatnya diketahui dilakukan di tujuh kota di Indonesia yakni di Kota Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok, dan Bali.

Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

Saksikan video pilihan berikut ini: