Sragen - Penjual mainan harus berpikir dua kali saat ingin melintas Desa Karanganyar, Sambungmacan, Sragen. Pasalnya desa tersebut punya aturan unik yang melarang pedagang mainan menjual dagangannya di atas Rp 5 ribu.
Ketua RT setempat, Harloso, menurut informasi yang dikutip laman Solopos membenarkan adanya larangan itu.
Dia menjelaskan awalnya larangan itu hanya lisan kemudian ada kesepakatan dari karang taruna kemudian dibuat tulisan berisi larangan jual mainan dengan harga di atas Rp 5 ribu.
Advertisement
"Semula saya tidak tahu. Kemudian pada malam harinya, ada pemuda yang memberi tahu saya tentang adanya pemasangan tulisan itu di tempat hajatan warga," jelas Harloso.
Persoalannya, kata Harloso, penjual mainan anak dengan harga di atas Rp 5 ribu itu dinilai memberatkan warga. Anak yang pengin mainan sampai menangis karena orangtua tidak punya uang untuk membelikan.
"Bahkan ada orangtua yang sampai utang demi menuruti keinginan anak beli mainan,” ujar Harloso yang juga seorang master ceremony (MC) ketika di acara hajatan warga.
Harloso menyampaikan larangan tersebut tidak hanya di Natan tetapi juga ada di desa-desa lainnya. Dia menyebut di daerah Plumbon, Sambungmacan, Sragen, juga ada kesepakatan warga tentang larangan itu.
Hal itu dibenarkan Siswodiyono (60) warga Paingan RT 006/RW 002, Desa Plumbon, Sambungmacan. Menurutnya orangtua yang sudah terbebani dengan iuran warga yang punya hajat. Kemudian saat anak minta mainan padahal harganya sampai Rp 25 ribu/buah, orangtua tidak bisa membelikan karena tidak punya uang. Anak sering kali menangis dan tida mau tahu orangtuanya punya uang atau tidak.
"Bagi yang mampu tidak masalah, bagi yang tidak mampu jadi persoalan," tuturnya.
Bayan Mahbang, Karanganyar, Sambungmacan, Rusdiarto, pun pernah mengalami hal serupa, yakni ada keponakannya yang meminta mobil-mobilan yang harganya Rp 25 ribu, padahal ia hanya diberi uang saku Rp 10 ribu.
"Akhirnya keponakan saya itu minta tambahan uang kepada orangtuanya. Dengan adanya penjualan mainan anak maksimal Rp 5 ribu itu tidak memberatkan warga. Kalau jualannya di pasar malam atau tempat hiburan, silakan. Ya itu risiko pedagang," ujarnya.
Kepala Desa Karanganyar, Giyono, mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. Dia berpendapat hal itu mungkin sudah menjadi kesepakatan warga setempat dan memang tidak dilaporkan ke desa.
Baca juga berita lainnya di Solopos.com.
Simak juga video pilihan berikut ini: