Liputan6.com, Pekanbaru - Sepasang kekasih di Kota Pekanbaru, Nofril Yatmi dan Azhari Fatiya akhirnya harus mendekam di sel Polsek Minas, Kabupaten Siak, Riau. Drama persekongkolan menewaskan bayi laki-laki hasil hubungan keduanya terbongkar.
Aksi keduanya terungkap setelah pelaku Nofril melapor ke Polresta Pekanbaru dan mengaku menemukan plastik hitam berisi mayat laki-laki di SPBU Minas. Karena Minas masuk ke wilayah hukum Siak, Nofril dikawal membuat laporan ke kepolisian setempat.
"Begitu diperiksa, banyak keterangan pelaku selalu berubah. Penyidik mencurigai hingga akhirnya pelaku mengaku plastik yang dibawa itu berisi bayinya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana, Sabtu (17/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Hidayat menceritakan, kebohongan Nofril bermula ketika dirinya baru saja dari Pekanbaru mengambil bayi tak bernyawa yang dilahirkan kekasihnya, Azhari Fatiya. Pria 22 tahun ini berniat membawa bayi tadi untuk dikuburkan di Siak.
Sampai di SPBU Minas, Nofril berhenti dan pergi ke toilet. Setelah 20 menit berselang, Nofril kembali ke mobilnya lalu berpura-pura menemukan kantong plastik besar di kursi depan sebelah kiri.
"Dia juga menanyai petugas SPBU, siapa yang telah memasukkan kantong itu, lalu melanjutkan perjalanan," sebut Hidayat.
Drama Nofril masih berlangsung. Dia pun menemui seorang prajurit TNI seolah ketakutan karena menemukan bayi di mobilnya. Dia menyebut ada orang tak bertanggung jawab meletakkannya di plastik.
Anggota TNI lalu membawa Nofril lagi ke Pekanbaru untuk melapor ke Polresta. Penyidik menyebut kejadiannya berlangsung di Minas sehingga tidak bisa mengusut. Nofril diarahkan ke kepolisian di Minas.
Laporan dibuat. Nofril menceritakan kronologis penemuan bayi malang itu. Keterangannya yang berbelit membuat pelaku tak menyudahi dramanya dengan mulus. Dia ditangkap hingga akhirnya polisi mengetahui asal bayi itu.
"Yang melahirkan bayi ditangkap di Pekanbaru, tepatnya di perumahan di Rumbai," kata Hidayat.
Kepada penyidik, pelaku Azhari mengaku telah melahirkan bayi itu pada Kamis pagi, 15 November 2018, di kamar mandi rumahnya. Proses persalinan dilakukan tanpa pertolongan petugas medis.
Penuturan Azhari, bayi itu sempat mengeluarkan tangisan. Takut didengar oleh tetangganya, pelaku memukul bayi itu hingga tak bernyawa lalu menghubungi pelaku Nofril untuk menjemput hasil hubungan terlarang itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku juga dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 341 KUHPidana juncto Pasal 342 KUHP," tegas Hidayat.
Saksikan video pilihan berikut ini: