Sukses

KPK Kirimkan Eks Kalapas Sukamiskin ke Rutan Kebonwaru

Mantan Kepala Kalapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, untuk menjalani persidangan.

Liputan6.com, Bandung Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen telah dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, untuk menjalani persidangan.

Pemindahan penahanan tersangka suap izin keluar lapas ini atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Oh iya benar, dari hari Jumat (16/11/2018) lalu sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kepala Rutan Kebonwaru Heri Kusrita ketika dihubungi Senin (19/11/2018).

Heri mengungkapkan, Wahid tiba bersama Hendry Saputra. Keduanya, lanjut dia, sedang menjalani masa pengenalan lingkungan rutan.

"Masa pengenalan biasa saja seperti tahanan baru yang lainnya. Selnya dengan Hendri untuk sementara waktu masih satu sel, nanti akan dipisah," ucapnya.

Selanjutnya, Wahid dan Hendry akan segera diadili terkait perbuatannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Tanggal sidangnya belum tahu. Kemarin bilangnya tanggal 21 ada pemeriksaan," ucap Heri.

Selain Wahid dan Hendry yang ditahan di Rutan Kebonwaru, dua orang tersangka lainnya sudah berada di Lapas Sukamiskin. Keduanya yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK telah menetapkan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah selaku terpidana kasus korupsi, Andri Rahmat selaku narapidana pendamping Fahmi, dan Hendry Saputra selaku ajudan Kalapas Sukamiskin sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu. Dengan fasilitas ini, Fahmi dapat leluasa keluar-masuk Lapas.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin tersebut.