Liputan6.com, Bandung Tim kuasa hukum pengeroyok Haringga Sirla resmi mencabut permohonan banding. Pencabutan permohonan banding itu dilakukan pada Jumat (16/11/2018) sore pukul 16.00 WIB.
Menurut salah satu tim kuasa hukum, Dadang Sukmawijaya, pencabutan banding keempat pelaku anak ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Bandung itu dilakukan karena keinginan keluarga pelaku. Adapun keempat pelaku anak yakni SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16).
"Alasan pihak keluarga mencabut banding merupakan hasil kesepakatan pihak keluarga dan anak pelaku, baik anak pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara," kata Dadang, Senin (19/11/2018).
Advertisement
Akta Banding untuk AF nomor : 04/Akta. Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018. Untuk Anak SH, AAP, TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN bdg. Tertanggal 12 November 2018.
Ia mengungkapkan, kejadian tewasnya suporter Persija Haringga Sirla merupakan pembelajaran berharga dan kemudian ke depan para pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi kembali kasus pidana kepada siapapun juga, dan bertobat ke jalan yang lebih baik sebagaimana ajaran Islam.
Meskipun para pelaku pengeroyok Haringga Sirla menerima putusan pidana, mereka tetap akan melanjutkan sekolah untuk SH dan TD saat ini status pelajar kelas III SMK akan kordinasi pihak sekolah untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN). Sedangkan untuk AF pelajar kelas 1 SMK kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.
"Tentunya pencabutan banding diminta keluarga pelaku anak, itu merupakan hak mereka, saya hormati keputusan keluarga dan anak," ungkap Dadang.
"Saya berharap ini suatu pembelajaran berharga untuk kita semua dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan, saya nyatakan STOP kekerasan dan berdamai itu indah," ujarnya menambahkan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: