Sukses

Bupati dan Ketua DPRD Pakai Seragam Polisi, Kapolres Bombana Kena Tegur

Foto Bupati dan Ketua DPRD Bombana menggunakan seragam polisi yang beredar di medsos bikin heboh publik. Kapolres Bombana pun kena dampaknya.

Liputan6.com, Bombana - Ulah Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin mengizinkan dua orang pejabat utama Kabupaten Bombana memakai seragam anggota Polri pada Kamis, 15 November 2018, membuat Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Iriyanto bereaksi. Kapolda langsung mengeluarkan surat berisi teguran terhadap perwira berpangkat dua melati itu, Senin, 19 November 2018.

Peristiwa penggunaan simbol dan seragam anggota Polri yang dilakukan Bupati Bombana M Tafdhil dan Ketua DPRD Bombana Andi Firman, diawali pada saat apel siaga pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bombana. Saat itu, Bupati memakai seragam polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dan ikut apel bersama pejabat Pemda dan 100 orang lebih anggota Polri dan TNI.

Sedangkan, Ketua DPRD Bombana Andi Firman, menggunakan seragam Polri tanpa dilengkapi pangkat. Andi Firman menggunakan semacam wing (simbol sayap) untuk menggantikan pangkat yang dipasang di kerah baju seragam polisi.

Kemudian, Kapolres bersama Bupati dan Ketua DPRD berjalan beriringan memeriksa pasukan di lapangan apel. Saat itulah, sejumlah fotografer dari sejumlah media massa, serta pihak humas Pemda, langsung mengabadikan momen langka itu.

Hanya beberapa jam setelah foto Kapolres Bombana bersama Bupati dan Ketua DPRD yang berjalan beriringan dengan seragam polisi itu ramai bertebaran di sejumlah grup WhatsApp dan medsos, Kapolda Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat teguran.

"Kapolda Sultra sudah mengeluarkan teguran. Berdasarkan foto-foto yang tersebar dan menjadi pembahasan di grup medsos," ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Goldenhart, Selasa, 20 November 2018.

Goldenhart mengatakan, tindakan Kapolres Bombana dianggap tidak sesuai dengan pedoman yang ada di dalam peraturan Kapolri. Sehingga, keluarnya telegram dari Kapolda yang ditujukan kepada Kapolres, sudah sesuai mekanisme dalam Polri.

"Sudah ditegur, sudah diterima itu sama Kapolres suratnya. Langkah selanjutnya, akan kami kabari," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Surat Teguran Kapolda Sultra

Keluarnya surat teguran Kapolda Sultra kepada Kapolres Bombana berdasar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 dan nomor 6 tahun 2018 tentang penggunaan pakaian bagi anggota Polri. Selain itu, Kapolda juga menyertakan telegram Kapolda pada 26 Oktober 2018 soal penggunaan simbol kepolisian.

Kapolda dalam telegramnya menyebut informasi berawal dari berita viral pada grup medsos. Saat itu, Bupati dan Ketua DPRD menggunakan seragam Polri.

Isi surat telegram Kapolda kepada Kapolres diantaranya menegur tindakan Kapolres yang memberikan seragam polisi kepada kedua pejabat itu. Tindakan ini, sebagaimana tertulis dalam telegram, justru menurunkan martabat Polri karena seragam ini tidak sesuai peruntukkannya.

Kapolres kemudian diingatkan untuk tidak melakukan cara serupa kepada pejabat lainnya. Sebab, penggunaan seragam Polri hanya diperuntukkan bagi anggota Polri.

 

Simak video pilihan berikut ini: