Liputan6.com, Bandung Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran upah minimum di 27 kota/kabupaten tahun 2019 pada Rabu (21/11/2018). Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK paling tinggi yakni sebesar Rp 4.234.010 dan terendah Kabupaten Banjar Rp 1.688.217.
Pengumuman tersebut berdasarkan penetapan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief menyatakan dalam penetapan UMK tahun 2019 pihaknya mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan.
Advertisement
Selain itu kenaikan besaran UMK juga semua seusai dengan penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar 8,03 persen. Hal itu melihat dari angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Baca Juga
"Saat pembahasan Pak Gubernur Ridwan Kamil menerima hampir seluruh serikat pekerja pada 19 November 2018. Teman-teman serikat pekerja menyampaikan apakah dimungkinkan kenaikan tidak 8,03 persen," ucap Ferry di Gedung Sate Kota Bandung.
Lalu, pada 20 November, seluruh pihak kembali diundang untuk membahas kota dan kabupaten yang mengalami kenaikan. Ferry melanjutkan, untuk tahun ini UMK Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jadi ini adalah diskresi berdasarkan kondisi dan situasi yang dalam pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi yang baru ke depan tentu harus ada daya tarik pekerja yang lebih profesional yang lebih kompeten," katanya.
Ia menambahkan, keputusan penetapan UMK di Jawa Barat mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019.
"Bagi pengusaha yang membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi upah pekerjanya. Kedua, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur paling lambat tanggal 21 Desember 2018," ujarnya.
Berikut besaran UMK di 27 kota/kabupaten di Jabar:
Kabupaten Karawang (Rp 4.234.010), Kota Bekasi (Rp 4.229.756), Kabupaten Bekasi (Rp 4.146.126), Kota Depok (Rp 3.872.551), Kota Bogor (Rp 3.842.785), Kabupaten Bogor (Rp 3.763.405), Kabupaten Purwakarta (Rp 3.722.299), Kota Bandung (Rp 3.339.580), Kabupaten Bandung Barat (Rp 2.898.744), Kabupaten Sumedang (Rp 2.893.074).
Kabupaten Bandung (Rp 2.893.074), Kota Cimahi (Rp 2.893.074), Kabupaten Sukabumi (Rp 2.791.016), Kabupaten Subang (Rp 2.732.899), Kabupaten Cianjur (Rp 2.336.004), Kota Sukabumi (Rp 2.331.752), Kabupaten Indramayu (Rp 2.117.713), Kota Tasikmalaya (Rp 2.086.529), Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.075.189).
Sementara, Kota Cirebon (Rp 2.045.422), Kabupaten Cirebon (Rp 2.024.160), Kabupaten Garut (Rp 1.807.285), Kabupaten Majalengka (Rp 1.791.693), Kabupaten Kuningan (Rp 1.734.994), Kabupaten Ciamis (Rp 1.733.162), Kabupaten Pangandaran (Rp 1.714.673) dan Kota Banjar (Rp 1.688.217).