Sukses

Akal Bulus Pemuda Malang demi Cabuli Gadis Belia

Meski baru jadian, sang pemuda nekat memaksa pacarnya untuk melakukan hubungan intim.

Liputan6.com, Malang - RF, warga Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, dijebloskan ke tahanan Polres Malang Kota. Remaja berusia 20 tahun ini dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto, mengatakan modus tersangka RF dengan bujuk rayu pada korban, PR, bocah yang masih berusia kurang dari 15 tahun.

"Pelaku mengancam akan memutus hubungan asmara dengan korban kalau keinginannya tak dipenuhi," kata Bambang di Malang, Kamis (22/11/2018).

Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Peristiwa bermula saat korban PR dan temannya, Dn, berjumpa tersangka RF pada Selasa, 13 November petang. Keduanya diajak ke rumah RF. Di tengah perjalanan, ketiganya bertemu dua teman lainnya, yakni Dy dan Bm.

Akhirnya mereka berlima menuju rumah pelaku dan berbincang di ruang tamu. Sekitar pukul 21.00, obrolan pindah di sebuah warung kopi hingga pukul 00.00 WIB. Setelah itu, mereka lebih dulu mengantar Bm pulang ke rumahnya, selanjutnya kembali ke rumah tersangka.

Di tengah perjalanan, tersangka mengutarakan perasaannya kepada korban dan mengajak berpacaran. Korban yang duduk di kelas II Sekolah Menengah Pertama ini menerima ajakan tersangka. Setiba di rumah RF sekitar pukul 01.00, keempatnya langsung masuk ke kamar tidur.

Pukul 04.00 WIB, tersangka membangunkan korban dan merayu agar mau disetubuhi. Korban yang menolak permintaan itu, diancam putus hubungan jika tak mau menuruti kemauan tersangka.

"Korban memenuhi permintaan tersangka karena ada ancaman itu," ujar Bambang.

Peristiwa persetubuhan itu terbongkar setelah korban yang tak pulang ke rumah sampai ditemukan orangtuanya. Kepada orangtuanya, korban menceritakan kejadian yang dialami. Orangtua korban yang geram melaporkan kejadian ini ke Polres Malang Kota.

"Pelaku kami tangkap, serta beberapa barang bukti disita. Kami menyiapkan pendampingan pada korban untuk memulihkan psikologisnya," ucap Bambang.

Tersangka dijerat pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini: