Liputan6.com, Kendari - Penganiayaan terhadap perempuan di Kota Kendari kerap terjadi. Seorang wanita berinisial WM (40), menjadi bulan-bulanan suaminya LF (43) yang baru pulang dari melaut, Kamis, 22 November 2018.
WM tiba-tiba kena pukulan sang suami yang semalam baru pulang setelah sepekan lebih meninggalkan rumah untuk menangkap ikan. Tak tanggung-tanggung, ibu tiga anak ini dipukul tanpa rasa kasihan pada bagian wajah sebanyak 4 kali.
Advertisement
Baca Juga
Ketika ditanya mengenai penyebab penganiayaan itu, sang istri mengaku tidak tahu-menahu. WM mengaku saat suaminya tiba, dia masih sibuk menbersihkan di rumah sehingga belum sempat membuatkan kopi panas dan sarapan. Sang suami sempat memaki-maki dan langsung mendatangi dan menganiaya korban.
"Saya langsung pingsan habis dipukul. Padahal, tadi malam dia masih baik-baik saja," ujar WM ditemui di Polsek Kandai Kota Kendari, Kamis (22/11/2018).
WM menceritakan, penganiayaan terhadap dirinya terjadi sekitar pukul 09.00 Wita. Tiba-tiba, suaminya langsung menarik bajunya dan memukul sebanyak 4 kali. Sempat lari keluar rumah, WM kemudian pingsan tak sadarkan diri.
"Darah keluar, di situ saya ditolong warga lain," ujarnya.
Â
Informasi dari Media Sosial
Kepolisian Sektor Kandai, melihat langsung kasus pemukulan dari salah satu akun media sosial milik warga sekitar yang merekam kejadian di TKP. Saat belum ada laporan masuk, polisi berinisiatif langsung bergerak menuju rumah korban.
Ternyata, pelaku sudah kabur dari rumah usai menganiaya istrinya. Polisi langsung membantu memulihkan korban yang masih dalam kondisi pusing karena dianiaya, selanjutnya dibawa ke Polsek untuk diperiksa.
"Kita tahunya dari akun Facebook, dari laporan warga. Suaminya kabur, tapi anggota sudah mengejar sejak tadi," ujar Pembantu Unit (Panit) I Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Kandai, Aipda La Ode Asdin.
La Ode Asdin mengatakan, menurut pengakuan korban, suaminya merupakan nelayan yang sering bepergian hingga satu bulan lebih di lautan. LF, kata La Ode, hanya beberapa hari di rumah kemudian pergi lagi selama beberapa pekan.
"Anggota masih berada di TKP membantu penyelidikan dan mengamankan korban, perbuatan tersangka ini diancam dengan Undang-Undang KDRT 44 Ayat 1 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," dia memungkasi.
Saat ini, polisi juga memeriksa salah seorang wanita yang menjadi saksi utama penganiayaan WM oleh suaminya. Wanita yang tidak ingin disebut namanya itu, merekam kejadian dan mengunggah di media sosial hingga diketahui polisi dengan cepat.
Â
Advertisement