Sukses

Drama Pengantin Baru, Tabiat Istri Menabur Duka

Kepada penyidik tersangka bercerita, saat kejadian hubungannya dengan istri sedang tidak harmonis. Sang istri dianggapnya susah diatur. Tersangka pun mengaku teramat sayang kepada isterinya. Bahkan ia pun memasak dan mencuci baju sendiri.

Liputan6.com, Kebumen - Riak dalam rumah tangga biasa terjadi, terutama pada pasangan suami-istri yang baru menikah. Akan tetapi, tak ada seorang pun menginginkan konflik itu berujung penganiayaan bahkan pembunuhan.

Tetapi, nyatanya, peristiwa tragis itu terjadi. DR (38) warga Bonorowo, Kebumen tega menganiaya istrinya Eni Hermawati (27) hingga meninggal dunia.

Padahal, mereka adalah pengantin baru. Keduanya menikah pada April 2018 lalu. Itu berarti, ketika konflik itu pecah, Kamis dinihari, 15 November 2018, mereka baru setengah tahun mengayuh mahligai rumah tangga.

Ironisnya, usai membunuh istrinya , DR nekat berusaha mengakhiri hidup dengan menenggak racun. Barangkali ia menyesal atau takut karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berbeda dengan Eni yang ditemukan meninggal dunia oleh ayah kandungnya, JS (63), DR ditemukan masih bernyawa. Hanya saja, ia ditemukan dengan kondisi mulut berbusa akibat menenggak racun.

DR, sang terduga pembunuh istri pun dilarikan ke RS Prembun, Kebumen. Proses hukum urung dilakukan melihat kondisi DR yang belum sadar.

Sabtu siang, 17 November 2018, kesehatan DR membaik. Ia sudah mampu berkomunikasi, meski masih terbatas. Saat itu lah ia mengaku berusaha bunuh diri dengan meminum racun.

Untuk menjaga dari hal-hal yang tak dinginkan, polisi juga menjaga ruang rawat Anggrek, tempat di mana terduga pembunuh istri dirawat. Beberapa kali terlihat, DR mengucapkan Istighfar saat ia dipindahkan ke ruang Anggrek.

Rabu, 21 November 2018, dokter menyatakan DR telah sembuh. Ia pun lantas diboyong ke sel Polres Kebumen.

Usai pemeriksaan secara simultan, pada Kamis 22 November, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pembunuhan.

2 dari 2 halaman

Korban Pembunuhan Tengah Hamil Muda

DR kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kebumen.

"Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya istrinya hingga meninggal dunia," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, Jumat, 23 November 2018.

Kepada polisi, tersangka mengaku hanya ingin memberi pelajaran kepada istrinya, Eni yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami. Namun ia kalap sehingga tindakannya tak terkendali.

"Istrinya meninggal dunia akibat sabetan sabit oleh tersangka," ucap AKP Suparno.

Kepada penyidik tersangka bercerita, saat kejadian hubungannya dengan istri sedang tidak harmonis. Sang istri dianggapnya susah diatur.

Tersangka pun mengaku teramat sayang kepada istrinya. Bahkan ia pun memasak dan mencuci baju sendiri.

Ketika menyadari telah membunuh istrinya, DR menyesal. Penyesalan tak tertanggungkan itu membuat DR nekat bunuh diri. Apalagi, diketahuinya istri meninggal ketika mengandung buah cinta mereka berdua.

"Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun Lenit yang merupakan racun serangga," ujar Suparno.

Akan tetapi, penyesalan itu tiada berguna. Istri yang ia sayangi telah tewas di tangannya sendiri. Bahkan saat tragedi pembunuhan itu, istri tengah mengandung buah cinta mereka.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara. Penyidik juga masih menggali keterangan DR untuk pengembangan kasus ini.

Saksikan video pilihan berikut ini: