Liputan6.com, Malang - Rendra Kresna Bupati nonaktif Malang, tak lagi menerima gaji sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rendra jadi tersangka kasus dugaan pengaturan proyek dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2011.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Malang, Willem Petrus Salamena mengaku tak berani mencairkan gaji pokok untuk Bupati Malang Rendra Kresna meski belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Lebih baik (gaji) disetop dulu, karena ini kan kasus berat. Saya takut kalau tetap dibayarkan ternyata ada masalah," kata Willem di Malang, Senin, 26 November 2018.
Advertisement
Baca Juga
Gaji pokok Bupati Malang sebesar Rp 2,1 juta nantinya akan dibayarkan sekaligus jika memang dinilai tak ada masalah jika tetap dicairkan. BPKAD tetap menunggu seluruh proses hukum yang dijalani oleh Rendra Kresna.
"Ya nanti kalau memang tak ada masalah, gaji bisa dirapel semua," tutur Willem.
Setelah resmi berstatus tersangka dan ditahan pada 15 Oktober silam, tak ada pengajuan pengunduran diri oleh Rendra Kresna sebagai Bupati Malang. Meski demikian, untuk sementara ini pelaksana tugas Bupati Malang dijabat oleh Sanusi yang sebelumnya adalah Wakil Bupati.
Situasi berbeda saat 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembahasan APBD-Perubahan 2015. Saat itu, mereka tetap menikmati gaji pokok meskipun mereka semua sudah ditahan komisi antirasuah.
"Kalau saya lebih baik dihilangkan, dihentikan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Tapi yang terpenting sekarang sudah ada Plt Bupati," ujar Willem.
Bupati Malang Rendra Kresna menjadi tersangka pengaturan proyek DAK pendidikan anggaran 2011. Ia diduga menerima suap Rp 3,45 miliar dari Ali Moertopo untuk memenangkan proyek. Rendra disangkakan bersama Eryk Armando Talla menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.
Â
Simak video pilihan berikut ini: