Liputan6.com, Kupang - Budiarti Syanti (47) bersama kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya Handoko ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa (27/11/2018).
Budiarti nekad mempolisikan Handoko atas dugaan pemalsuan identitas pribadi. Pemalsuan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan itu diduga kuat sebagai upaya Handoko menggelapkan harta bersama.
"Nama saya dipalsukan di Dukcapil Sumba Barat Daya. Dari nama hingga tanda tangan, bahkan tanggal lahir anak saya dan nama orangtua saya juga dipalsukan," ujar Budiarti kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Saat ini pihaknya tengah melakukan upaya hukum terkait persoalan harta gana-gini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kuasa hukum Budiarti, Arifrido Wegitama, mengatakan pemalsuan dokumen pribadi kliennya berupa KTP dan Kartu Keluarga itu diduga kuat melibatkan Disdukcapil.
“Kami sudah gugat Dukcapil SBD melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sudah didaftarkan dan tadi juga sudah disidang. Untuk pidananya kami laporkan di Polda NTT terkait penggelapan dan pemalsuan, karena memang lokusnya di SBD, NTT," ujar Arif.
Dia berharap penyidik Polda NTT dapat bekerja profesional dan segera melakukan penyelidikan.