Sukses

Persaingan Bisnis di Kantin Sekolah Berujung Lubang di Sekujur Tubuh

Persaingan bisnis di kantin sekolah membuat pria berinisial AN (38), warga Desa Bangeran, Gresik, gelap mata.

Gresik - Persaingan bisnis di kantin sekolah membuat pria berinisial AN (38), warga Desa Bangeran gelap mata. Dirinya menembak Fe (19), penjual telur puyuh menggunakan senapan angin kaliber 4,5 mm.

Akibat tembakan itu, korban asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun mengalami luka robek di bagian lengan kirinya. Luka itu disebabkan, peluru angin mengenai lengannya. Meski tidak sampai mematikan, korban harus menjalani perawatan di puskesmas Kecamatan Dukun, Kamis (29/11/2018).

Saat diperiksa polisi, tersangka merasa usaha kantin sekolah yang dikelola istrinya tersaingi korban yang berjualan telur puyuh.

Itu terjadi karena korban mangkal berjualan telur di depan SDN Bangeran, Kecamatan Dukun. Sejak korban berjualan, usaha tersangka berjualan gorengan menurun.

Karena merasa tersaingi, tersangka lantas ingin membuat perhitungan kepada korban. Dengan membawa senapa angin kaliber 4,5 mm, tersangka mengendap-endap di sekitar sekolah.

Dari jarak sekitar 20 meter, tersangka memompa angin dan mengisi peluru. Kemudian moncong senapan diarahkan ke tubuh korban. Sedikitnya 4 tembakan dilakukan tersangka ke arah korban.

Tembakan itu mengenai tubuh korban yakni di bagian lengan. Mengetahui dirinya terluka, korban kemudian meminta tolong rekannya.

Sejumlah saksi melihat tindakan tersangka menembak dan memberitahukan ke korban. Usai mendapat pengobatan, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Dukun.

2 dari 2 halaman

Hukuman Penjara di Atas 1 Tahun

Kapolsek Dukun, Iptu Mustaji menjelaskan, usai menerima laporan, anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah diketahui tersangka adalah pelaku penambakan, polisi menangkap di rumahnya.

"Rupanya, sebelum kejadian ini pelaku juga sempat mengancam korban dan beberapa PKL lainnya, untuk tidak berjualan di sekitar sekolahan. Dengan alasan istrinya juga berjualan barang yang sama di kantin," pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu mengatakan, tersangka kini sudah diamankan beserta barang bukti senapan angin merek Bramasta yang digunakan untuk menembak korban.

"Kami akan menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 351 pasal 1 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 1 tahun," ujar Reza.

Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: