Sukses

Salah Kaprah Pelaku Penyebar Hoaks Soal Medsos

Berdasarkan data Digital of Indonesia 2018, dari total populasi sebanyak 265,4 Juta jiwa, pengguna internet mencapai 50 persen.

Liputan6.com, Palembang - Penyebaran berita bohong atau hoaks di internet yang sangat massif, menjadi perhatian khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bahkan hampir setengah dari total penduduk Indonesia berpotensi terpapar hoaks.

Dalam acara Edukasi Bicara Baik dan Bijak Bermedia Sosial di Grand Zuri Hotel Palembang, Kamis (29/11/2018), Divisi Humas Polri memaparkan potensi dan dampak pemberitaan bohong di masyarakat.

Menurut Kombes Asep Adi Saputra, Analisis Kebijakan Madya Bidang PID Divisi Humas Polri, dari pemberitaan hoaks banyak yang memicu keributan, salah satunya perang komentar di media sosial (medsos) yang berujung maut di Madura.

Berdasarkan data Digital of Indonesia 2018, dari total populasi sebanyak 265,4 Juta jiwa, pengguna internet mencapai 50 persen. Dimana, pengguna media sosial yang mencapai 49 persen dari populasi berpotensi terpapar hoaks.

"Agar hoaks tidak merajalela, pengguna internet harus terlebih dahulu membaca informasi dengan jelas, menanyakan, mengecek, dan memastikan kebenarannya," ujarnya, saat ditulis Jumat (30/11/2018).

Salah satu faktor mudahnya penyebaran berita hoaks yaitu kecenderungan masyarakat Indonesia yang kurang bertanggungjawab dalam bermedia sosial. Apalagi banyak yang ingin paling tercepat menyebarkan berita.

Ada empat aspek yang semakin membuat berita hoaks berkembang, yaitu ekonomi, ideologi, provokasi serta lelucon.

"Banyak yang menggunggah postingan di media sosial, seperti foto, video ataupun kalimat-kalimat. Banyak yang beranggapan medsos itu adalah privasi, padahal medsos merupakan ruang publik. Semua yang kita posting akan sangat mudah menyebar," katanya.

2 dari 2 halaman

Pidana Penyebar Hoaks

Dari sejumlah kasus, para pelaku penyebar hoaks dan pelaku ujaran kebencian baru menyadari dan menyesali setelah ditangkap.

Penyebar berita hoaks pun bisa terjerat Undang-Undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 Miliar.

"Polri mempunyai alat yang sangat canggih untuk mendeteksi kejahatan siber, jadi sangat mudah diungkap. Banyak pelaku penyebaran hoaks selama ini terkaget-kaget saat didatangi polisi," katanya.

Nurly Meilinda, Akademisi Universitas Sriwijaya mengungkapkan bahwa masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan pengguna internet nomor dua terbesar di Indonesia.

"Pengguna internet juga banyak mempunyai lebih dari satu ponsel. Sebagai generasi anti hoaks, kita harus percaya berita sesuai dengan kebenarannya, diidentifikasi dulu pemberitaan yang beredar," katanya.

Dalam acara ini diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta serta pengguna media sosial di Sumsel.

Saksikan video pilihan berikut ini: