Sukses

Melihat Ekspresi Eks Kalapas Sukamiskin Duduk di Kursi Pesakitan

Wahid Husen dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima dalam kasus suap pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa dugaan kasus suap pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin, Wahid Husen akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor PN Kota Bandung, pada Rabu (5/12/2018).

Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, tersangka Wahid Husen selaku mantan Kepala Lapas Sukamiskin beserta tiga terdakwa kasus dugaan suap lainnya yakni Hendry Saputra sebagai ajudan yang menerima suap akan mendengarkan dakwaan jaksa.

Kemudian sidang pembacaan dakwaan juga akan digela untuk tersangka Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat sebagai penyuap. Keduanya akan menjalani sidang dakwaan secara bersamaan.

"Semuanya satu paket persidangan. Hanya ketua majelisnya saja yang berbeda," kata Wasdi saat dikonfismasi, Selasa 4 Desember 2018.

Untuk sidang Wahid Husen dan Hendry, majelis hakim bakal dipimpin Daryanto, dengan anggota Sudira dan Marsidin Nawawi. Sementara untuk Fahmi dan Andi, majelis hakim dipimpin Sudira dengan formasi anggota yang sama.

"Sidang dakwaan besok. Waktu pelaksanaan sidangnya jam kerja ya," ujarnya.

Wahid Husen dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima dalam kasus suap pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wahid Husen menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Saksikan video pilihan berikut ini: