Liputan6.com, Ujung Kulon - Perwira Polri, Kombes BM, yang diduga ikut serta memburu rusa timor di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Sedangkan, dari delapan pemburu yang diamankan, Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka, yakni YN, HR, ALN, dan dan ISK.
Penangkapan pemburu ini karena telah memburu rusa timor yang diketahui masuk dalam hewan dilindungi sesuai PP Nomor 7 tahun 1999. Atas tindakannya, ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta sudah menanti para pemburu ini.
Advertisement
Baca Juga
"Satu pelaku oknum polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, penanganannya tetap dilakukan secara internal dan akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (4/12/2018).
Perburuan terhadap satwa dilindungi itu dilakukan di Blok Legon Haji, Pulau Panaitan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu 1 Desember 2018.
Kombes BM diduga ikut serta memburu hewan dilindungi menggunakan senjata api laras panjang, kaliber 5,56 mm dan kaliber 7,62 mm.
Berdasarkan pengakuan tersangka, terduga Kombes BM mempunyai peran sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina dengan berat masing-masing rusa sekitar 80 kg.
Lalu pelaku YN, mempunyai peran sebagai penembak satu ekor rusa timor berkelamin betina, dengan berat sekitar 80 kg. Sedangkan HI, mempunyai peran memotong dua ekor rusa hasil buruan dari BM, serta mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal.
Sedangkan, ALN mempunyai peran, membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin, menuju kapal dan memotong usus rusa atas perintah dari HI.
Menangkap Sang Atasan
Terakhir, ISK mempunyai peran memotong dan menguliti tiga rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke perahu karet bermesin menuju kapal.
"Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, guna melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 1 Desember 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, Untung Sunarko, pegawai Balai TNUK, mendapatkan informasi ada pemburu liar di Pulau Panaitan. Kemudian, Sunarko melapor ke Kepala Balai TNUK, Mamat U Rahmat.
Kemudian, Mamat melakukan operasi gabungan bersama TNI AL Banten, Polsek Sumur dan Polhut Ujung Kulon.
Anggota Polsek atas nama Bripka Danu dan Peltu Agus Budi, dengan jiwa besar berani menangkap 'atasannya' berpangkat Kombes BM yang bertugas di Mabes Polri, karena melakukan pemburuan liar di kawasan terlarang.
Setelah berhasil ditangkap, petugas gabungan membawa delapan pemburu satwa dilindungi itu ke kantor Balai TNUK, Seksi Taman Jaya dan dilakukan pemeriksaan singkat.
"Pelaku diancam pasal 40, ayat 2, undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement