Sukses

Mengaku Staf HRD Konsultan Amerika, Pria Ini Tipu Enam Warga Surabaya

Polisi menangkap seorang pria yang mengaku sebagai Staf HRD Konsultan Amerika.

Liputan6.com, Surabaya - Warga Sememi Jaya Utara, Surabaya, bernama Joko Susilo (37) harus berurusan dengan polisi. Dirinya melakukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai bekas Staf HRD United States Consulate General dan menyebar info bahwa lembaga tersebut membuka lowongan kerja bergaji Rp 6,1 juta per bulan.

"Dari hasil penipuan tersebut, tersangka berhasil mengelabuhi enam warga Surabaya Jawa Timur, dengan total kerugian senilai 12 juta rupiah," tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara didampingi Kasubdit Siber AKBP Harissandi, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Daniel Tulak di Mapolda Jatim, Senin (10/12/2018).

Arman mengatakan, tindak pidana ITE yang dilakukan tersangka berupa manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-olah data yang otentik serta penipuan.

"Barang bukti telepon seluler merk Samsung tipe Galaxy J1 model SM-J100H warna putih, telepon seluler merk strawberry model ST22 warna hitam beserta 2 kartu SIM axis warna putih dengan SN 896211534147427261-7 dan 896211524469313599-7 dan kartu debit paspor BCA warna biru," katanya.

Arman menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan dan lambang United States Consulate General di Surabaya dengan membuat akun Whatsapp yang menampilkan foto berinisial BN dan mengatasnamakan BN (Ex Staf HRD United States Consulate General).

"Tersangka kemudian menghubungi korban dan menawarkan bahwa United States Consulate General di Surabaya membuka lowongan pekerjaan, dan apabila korban bersedia untuk melamar pekerjaan tersangka meminta persyaratan antara Iain, fotokopi dan dokumen asli Sertiflkat Welding, Dua foto ukuran 3x4 dan Biaya administrasi USD188 atau Rp 2 juta untuk keperluan sepatu safety, seragam (2 celana panjang dan kemeja), kacamata safety, helm safety," ucapnya.

Arman menyampaikan, jika korban bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan tersangka, maka tersangka mengarahkan korban untuk melakukan transfer biaya administrasi sebesar USD 188 atau Rp 2 juta tersebut melalui rekening KIOS PULSA yang merupakan agen pulsa online.

"Setelah korban sudah transfer lunas biaya administrasi kepada akun KIOS PULSA milik tersangka, lalu tersangka mencari jasa convert pulsa di media sosial Facebook dan menjual pulsa yang telah dikirimkan oleh KIOS PULSA dengan harga yang ditentukan oleh penyedia jasa convert pulsa dan hasil pencairan pulsa tersebut masuk ke rekening milik tersangka," ujarnya.

Arman menegaskan, setelah korban mentransfer lunas biaya administrasi sebesar USD 188 atau Rp 2 juta tersebut, tidak kunjung ada pemanggilan dari pihak kantor United States Consulate General di Surabaya.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Rl No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP," ucap Arman.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: