Sukses

Jalani Sidang Perdana, Sekda Tasikmalaya Didakwa 20 Tahun Penjara

Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Abdul didakwa atas dua pasal.

Liputan6.com, Bandung Sekretaris Daerah (Sekda) non-aktif Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Abdul Kodir didakwa atas dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya TA 2017 untuk 21 yayasan dengan melakukan pemotongan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.

Persidangan perdana Abdul digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin (10/12/2018). Sidang dilakukan serentak bersama 8 terdakwa lain, 5 di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Diketuai majelis hakim M. Razad dan dua anggota Djojo Djauhari dan Dahmiwirda, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Abdul didakwa atas dua pasal.

Pertama, Abdul didakwa dengan Pasal 2 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Abdul dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam persidangan jaksa Andi Adika menyebut Abdul memotong dana hibah untuk 21 yayasan.

Pemotongan yang dilakukan mencapai 90 persen. Artinya, yayasan hanya menerima 10 persen dari dana yang diajukan.

Menurut dia, yayasan yang mengajukan dana Rp150 juta dan disetujui oleh Sekda hanya dicairkan 10 persen atau hanya Rp15 juta. Begitupun dengan pengajuan Rp250 juta yang hanya dicairkan Rp25 juta.

"Penerima dana hibah mendapatkan 10 persen," kata jaksa Andi saat membacakan dakwaannya.

Kemudian, uang hasil pemotongan tersebut dibagi-bagi kepada Abdul dan delapan orang lainnya yang terlibat. Sekda mendapat keuntungan paling besar senilai Rp1,4 miliar.

"Mengakibatkan kerugian negara atau setidak-tidaknya berdasarkan penghitungan dari inspektorat sebesar Rp3,9 miliar," kata Andi.

Jaksa menyebutkan, pemberian dana hibah tersebut berawal dari peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya tahun 2017 dengan nomor: 900/kep.41-BPKAD/2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017. Atas Perbup tersebut, Sekda Abdul mulai mencari yayasan penerima hibah.

Sekda lalu meminta anak buahnya untuk mencarikan yayasan penerima hibah. Lantas muncul 16 yayasan yang akan menerima hibah.

"Lalu mendapatkan instruksi dari bupati kembali mencari 5 yayasan atau lembaga. Sehingga muncul peraturan Bupati Tasikmalaya tentang perubahan keputusan bupati Tasikmalaya dan BPKAD tentang penetapan penerima dana hibah yang penetapannya 5 yayasan atau lembaga," paparnya.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," ujar jaksa Kejati Jabar, Erwin usai persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, tim pengacara Abdul Kodir tak mengajukan eksepsi. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

"Kita sudah siapkan bukti-bukti apakah benar dakwaannya benar atau tidak. Saksi dari kita juga sudah kita siapkan," kata pengacara Abdul, Bambang Rusmana.