Liputan6.com, Sidoarjo - Vigit Waluyo, mantan Manajer Deltras Sidoarjo yang sudah lama menjadi Buronan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yakni pada Juni 2018 lalu, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terpidana kasus dugaan korupsi dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 3 miliar pada 2010 silam itu ditargetkan akan dieksekusi akhir tahun 2018.
"Akhir tahun ini (eksekusi). Doakan saja," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka, Selasa (11/12/2018).
Advertisement
Saat disinggung mengenai kendala mengeksekusi Vigit, Budi enggan membeberkannya. Namun, dia mengaku sudah menemukan titik keberadaan Vigit.
"Kita sudah menemukan titik target. Di mana-di mananya jangan tanya, nanti kabur dia," kata Budi.
Vigit Waluyo ditetapkan sebagai DPO setelah korps Adhyaksa menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Ia sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Tinggi, tapi terbukti bersalah pada tingkat kasasi dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain Vigit, mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Djayadi, juga divonis bersalah. Ia lebih dulu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada awal 2017 lalu dan menjalani hukuman putusan selama 1 tahun 6 bulan di lembaga pemasyarakatan klas 1 Surabaya di Porong.
Â
Kronologis
Gigit Waluyo ditunjuk sebagai pengelola Persatuan Sepak Bola Deltras Sidoarjo pada 6 Oktober 2009 berdasarkan Surat Bupati Sidoarjo Nomor: 050/3754/404.1.3.4/2009. PS Deltras akan mengikuti kompetisi divisi utama tahun 2009-2010 dan ISL tahun 2010/2011.
Pada 5 Agustus 2010, dia bersama pengurus dan beberapa suporter mendatangi Gedung DPRD Sidoarjo untuk bertemu Ketua DPRD Sidoarjo. Dalam pertemuan itu membahas masalah dana untuk PS Deltras, dan menghasilkan surat pernyataan mendukung dan berjuang secara maksimal, termasuk menugaskan pimpinan DPRD dan wakil DPRD ke Jakarta pada 4-6 Agustus untuk bertemu dengan Mendagri. Tujuannya untuk konsultasi terkait dana persepakbolaan melalui penggunaan APBD Sidoarjo.
Tak sampai di situ, Vigit juga menemui Bupati Sidoarjo, Win Hendarso, dengan didampingi Direktur Utama PDAM Sidoarjo, Djayadi, membahas keuangan PS Deltras. Lalu dibuatkan surat pernyataan dari Sekretaris Daerah Vyno Rudi Muntiawan yang juga selaku ketua tim anggaran.
Dalam surat tersebut berisikan usulan alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga khususnya bidang sepakbola pada perubahan anggaran tahun 2010.
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2010, Vigit mengajukan permohonan pinjaman dana sementara ke PDAM sebesar Rp 3 miliar yang akan dikembalikan pada akhir November 2010 setelah adanya pencairan dana APBD 2010.
Meski direktur utama mengetahui terkait keberadaan PDAM bukanlah lembaga pembiayaan atau perbankan, melainkan perusahaan daerah di bidang penyediaan air minum. Namun, pinjaman tersebut tetap diproses hingga pencairan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement