Sukses

Ada Pungli Kenaikan Pangkat di PNS Banten

Oknum Dinas Pendidikan (Dindik) Banten, diduga melakukan pungli ke 103 PNS guru tingkat SMA dan SMK.

Liputan6.com, Banten - Oknum Dinas Pendidikan (Dindik) Banten, diduga melakukan pungli ke 103 PNS guru tingkat SMA dan SMK. Pungli ini berawal dari keluarnya surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, nomor 800/3792-BKD/2018, perihal kenaikan pangkat.

Kemudian Dindik Banten kantor cabang dinas di Kabupaten Pandeglang, mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SMA sederajat.

"Akhirnya dirapatkan, kumpul satu ruangan. Yang mau naik pangkat diminta Rp 650 ribu. Katanya uang digunakan untuk membayar tim penilai," kata AS, salah satu guru SMA sederajat di Kabupaten Pandeglang kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).

Pengumpulan uang sebesar Rp 650 ribu itu, disebar oleh kepala sekolah di grup WhatsApp sekolah, berdasarkan perintah dari oknum penguji dari Dindik Banten.

Dari salah satu sekolah itu, setidaknya ada 20 orang yang mengajukan kenaikan pangkat, mulai dari golongan III C ke III D dan III D ke IV A.

"Koordinator pengujinya Pak Wahya, dia pengawas SMA provinsi. Dia yang jadi koordinatornya itu yang mengumpulkan katanya," ungkap AS.

Hal sama juga terjadi di sekolah lainnya, guru IK mengatakan, enam rekannya dimintai uang sebesar Rp 600 ribu per orang, untuk kenaikan pangkat.

"Mereka membayar, tidak mempermasalahkan uang tersebut, itu untuk naik pangkat. Dikasih kuitansinya juga," kata IK.

Inspektorat Provinsi Banten mengatakan ada oknum dari Dindik Banten, bernama Wahya, yang memungut uang dengan janji akan diberikan kenaikan pangkat. Total uang yang disita dari Wahya, berjumlah Rp 34 juta.

"Sudah diperiksa, uang sudah disita. Ini kategori pungli. Ini dikelola tim, ketua timnya Pak Wahya, oknum pengawas di KCD Pandeglang," kata Kusmayadi, Kepala Inspektorat Banten, Rabu (12/12/2018).

Dari 103 guru yang akan membayar untuk kenaikan pangkat, baru 51 orang yang menyerahkan uangnya ke Wahya.

Akibat perbuatannya Wahya terancam pemberhentian sebagai PNS hingga pidana penjara, sesuai peraturan yang berlaku. "Ancamannya nanti hukuman berat, ringan atau sedang. Belum non aktif sebagai PNS," ungkap Kusmayadi menambahkan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: