Sukses

Fahmi Darmawansyah Akui Berikan Mobil dan Uang untuk Kalapas Sukamiskin

Fahmi Darmawansyah, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas I Bandung, membenarkan telah menyuap Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen.

Liputan6.com, Bandung - Fahmi Darmawansyah, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas I Bandung, membenarkan telah menyuap Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen.

Fahmi mengakui bahwa dirinya telah menyuap Wahid dengan sebuah mobil Mitshubisi Triton.

"Soal mobil (untuk Wahid Husen) benar. Inisiatif sendiri, ya benar," kata Fahmi, usai menjalani sidang dakwaan di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu, 12 Desember 2018.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Fahmi juga memberikan sejumlah uang dengan total seluruhnya sebesar Rp 39,5 juta kepada Wahid. Hal itu untuk memuluskan niatnya agar lelusa keluar masuk lapas.

Namun, Fahmi mengaku baru mengenal Wahid Husein belum lama ini. "Saya belum lama mengenal Wahid Husen," kata Fahmi singkat.

Sebelumnya, Fahmi menjalani sidang dakwaan dalam kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa KPK menyebutkan, suami Inneke Koesherawati itu memberi mobil mewah hingga uang jutaan rupiah.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut diketuai majelis hakim Sudira.

"Bahwa terdakwa pada bulan April 2018 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin, sepasang sepatu boots, satu buah tas clutch bag, sandal hingga uang yang seluruhnya Rp 39,5 juta," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan.

Berbagai barang dan uang tersebut diberikan baik secara langsung maupun melalui tahanan pendamping Andri Rahmat yang dipekerjakan Fahmi dengan gaji Rp 1,5 juta per bulannya.

Suap untuk mobil double cabin, kata jaksa, berawal saat Wahid tengah melihat-lihat mobil di internet. Andri yang kala itu berada di ruang Wahid langsung menawarkan dan akan memberi tahu Fahmi.

"Terdakwa kemudian memutuskan membelikan produk terbaru mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton," ujarnya.

Terpidana kasus suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu lalu meminta istrinya Inneke untuk mencarikan mobil tersebut di dealer. Singkat cerita, mobil tersebut didapat dan diantar langsung adik ipar Fahmi ke rumah Wahid di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Selain memberikan mobil, Wahid juga menerima sejumlah uang. Fahmi memberikan uang dalam kurun waktu bulan April hingga Juni 2018. Uang pertama diberikan Fahmi kepada Wahid sebesar Rp 4,5 juta pada Mei untuk keperluan perbaikan mobil. Lalu Fahmi juga memberikan Wahid uang Rp 15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran Shabu Hachi.

"Pada bulan Juni 2018, terdakwa melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendry Saputra selaku ajudan Wahid untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta," kata jaksa KPK lainnya, Ikhsan Fernandi.

Atas pemberian tersebut, Fahmi mendapat berbagai fasilitas di kamarnya yang berada di sel nomor 11 Lapas Sukamiskin.

Fasilitas di dalam sel terbilang mewah dilengkapi televisi dengan jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture, dan dekorasi high pressure laminated (HPL). Selain itu, Fahmi juga diperbolehkan membawa telepon genggam.

"Terdakwa dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung. Terdakwa juga diperbolehkan membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri terdakwa saat dikunjungi istri maupun disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fahmi dengan dakwaan primer, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, Fahmi dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2 dari 2 halaman

Jual Beli Kamar

Sementara itu, tahanan pendamping Fahmi, Andri Rahmat turut bersaksi dalam sidang lanjutan Wahid Husen. Ia menjawab pertanyaan jaksa soal adanya dugaan jual beli kamar tahanan.

Hakim Dariyanto bertanya kepada Andri perihal ruangan 2x3 yang disebut dalam dakwaan jaksa KPK. Andri lantas menyebut ruangan itu berada di sekitar saung-saung di Lapas Sukamiskin. Sementara 'bilik cinta' berada di belakang saung yang dibuat sendiri oleh Fahmi.

"Kan ada saung Fahmi di depan, nah di belakangnya," kata Andri.

Ia awalnya membantah apabila ruangan itu disewakan. Namun, saat hakim menyebutkan dakwaan jaksa, Andri membenarkan ruangan itu disewakan. "Iya, Rp 650 ribu," ujar Andri.

Simak video pilihan berikut ini: