Sukses

Polemik Wanita Bercelana dan Berbusana Ketat di Aceh, Ini Kata Ombudsman

Sebelumnya Bupati Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS, melarang semua dinas di kabupaten tersebut melayani wanita bercelana dan berpakaian ketat.

Liputan6.com, Aceh - Komnas Perempuan mengecam sikap Bupati Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS, yang melarang semua dinas di kabupaten tersebut melayani wanita bercelana dan berpakaian ketat.   

Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan intruksi Ramli sebagai tindakan diskriminatif. Dia menyarankan warga yang keberatan dengan aturan non-tertulis itu, mengadu ke Ombudsman RI.

Menurut pandangannya, jika dilihat dari perspektif hak konstitusional dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, jelas ini diskriminatif.

"Untuk bisa mengakses layanan publik, orang kan tidak boleh dibeda-bedakan," kata Azriana.

Pernyataan Azriana dikecam oleh seorang warga di kabupaten itu. Hasni (20) mengatakan, Ketua Komnas Perempuan dianggap terlalu melebih-lebihkan. Sementara belum ada yang protes atas sikap sang bupati.

"Terkadang, orang di luar sana seperti meraba-raba dengan yang berlaku di Aceh. Mereka melihat syariat sebagai momok. Saya tidak setuju itu. Sampai saat ini, layanan publik lancar tuh," kata Hasni, kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018) malam.

Tak berbeda dengan Hasni, Ketua LSM Penyelamat Generasi Bangsa (Pegisa), Ansyari Hamzah menilai intruksi bupati tersebut sebagai wujud syariat Islam, dan menandakan Bupati Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS adalah sosok yang agamis.

"Itu bukan dari diskriminatif. Karena yang diatur itu khusus kepada masyarakat yang menganut agama Islam. Namun, bagi non-muslim disarankan mengenakan busana yang sopan," kata Ansyari.

 

2 dari 3 halaman

Tanggapan Sang Bupati

Sementara itu, Bupati Aceh Barat, Ramli MS mengatakan, sudah menjadi kewajiban seorang pemimpin, apalagi di Aceh, mengintruksikan warganya berperilaku sesuai syariat Islam.

Sikapnya melarang dinas melayani masyarakat, terutama perempuan yang bercelana panjang dan ketat, mengacu pada aspek habluminallah, bukan habluminannas.

Menurutnya, kepentingan-kepentingan sosial, seperti membiarkan seseorang berpakaian sesuka hati dengan dalih kebebasan berekspresi dan demi kenyamanan bersosialisasi, adakalanya harus disingkirkan, demi kepentingan yang lebih besar, yakni agama.

"Ini merupakan suatu keharusan pemimpin memerintahkan, mengintruksikan kepada warga dan masyarakatnya untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah. Insya Allah, inilah negeri balzatun thaibatun warabbul ghafur," kata Ramli kepada Liputan6.com, Kamis (13/12/2018) pagi. 

Lalu, bagaimanakah Perwakilan Ombudsman RI Aceh menanggapi reaksi Ketua Komnas Perempuan, Azriana, agar masyarakat yang keberatan melapor ke Ombudsman RI?

 

3 dari 3 halaman

Sudah Ada Aturan

Kepada Liputan6.com, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Taqwaddin mengatakan, selaku lembaga yang fungsinya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut, kata Taqwaddin, diselesaikan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Namun, menurut dia, Aceh punya kekhususan yang tidak dipunyai daerah lain. Aceh punya aturan yang lex specialis, yaitu qanun, atau perda yang khusus ditelurkan agar pelaksanaan syariat Islam kaffah di Aceh.

"Qanun adalah bagian dari peraturan perundangan yang diakui oleh NKRI. Dan, telah secara tersurat disebutkan baik dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maupun di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," sebut Taqwaddin.

Alasan itulah yang menjadi sebab mengapa masyarakat di Aceh yang mayoritas beragama Islam, wajib mengikuti aturan di negeri berjuluk Serambi Mekkah itu, tanpa harus memperdebatkannya. Sebagai catatan, mengutip data Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Semester I tahun 2015, jumlah keseluruhan penduduk Aceh berdasarkan agama yakni Islam 5.013.152, Kristen 64.015, Hindu 4.447, Budha 172, dan Khatolik 8.336, dengan total 5.090.412 penduduk.

Taqwaddin melanjutkan, karena adanya asas hukum lex specialis di Aceh, maka Perwakilan Ombudsman RI Aceh mau tidak mau harus menghormati keberadaan qanun syariah, kendati demikian, laporan masyarakat tetap akan diproses, dengan syarat-syarat seperti yang sudah dia sebut sebelumnya.

Taqwaddin menilai, selama ini, ada yang salah dengan kacamata yang digunakan oleh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melihat kekhususan syariat Islam di Aceh. Mamahami HAM, saran dia, tidak boleh hanya pada perspektif universal saja, namun juga harus mengaitkannya dengan aspek nasional dan sosio-kultural.

"Jadi, jika ada yang melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Aceh, maka kami tentu saja akan mengacu pada qanun yang merupakan bagian dari perundangan RI," pungkas dosen Fakultas Hukum Unsyah itu.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: