Liputan6.com, Yogyakarta Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 12 orang terduga pelaku pesta seks, Selasa (11/12/2018) malam. Mereka diciduk di sebuah homestay yang berlokasi di Desa Condong Catur, Kecamatan Depok, Sleman.
Anggota dari Polda DIY melakukan penggrebekan di lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat serta hasil penelusuran cyber patrol. Terduga pelaku yang ditangkap terdiri dari empat pasangan suami istri sebagai penonton, satu laki-laki dan perempuan yang diindikasi sebagai penyelenggara, serta sepasang laki-laki dan perempuan yang memainkan peran berhubungan intim.
Selain menangkap para terduga pelaku pesta seks, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah botol bir yang sudah kosong, dua buah botol anggur yang salah satunya masih tersisa sedikit, kondom, uang tunai Rp 1,5 juta, pakaian dalam perempuan, dan celana pendek laki-laki.
Advertisement
Baca Juga
"Kami masih mendalami perkara ini dan penetapan tersangka baru dilakukan besok, tetapi sejauh ini terduga yang mengarah kepada dua orang," ujar Kombes Pol Hadi Utomo, Direskrimum Polda DIY dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018).
Berdasarkan penyidikan, para penonton membayar Rp 1 juta untuk bisa menyaksikan persetubuhan secara langsung. Saat ditangkap, seluruh terduga pelaku juga mengonsumsi minuman keras.
Menurut Hadi, tersangka yang ditetapkan akan dijerat dengan pasal percabulan dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Ancaman hukumannya berkisar tiga tahun penjara.
Usia para terduga pelaku pesta seks juga tidak ada yang di bawah umur. Salah satu pelaku persetubuhan berusia 35 tahun.
Â
Penelusuran Lewat Media Sosial
Sebelum menangkap para terduga pelaku pesta seks, Polda DIY memeriksa beberapa konten di media sosial. Mereka memiliki grup khusus di media sosial untuk mempromosikan kegiatan pesta seks, termasuk biaya menonton.
"Para terduga pelaku juga tergabung dalam grup WhatsApp khusus yang isinya soal janjian terkait aktivitas pesta seks," ucap Hadi.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, di tempat itu sudah empat kali dilakukan kegiatan serupa. Tidak hanya terduga pelaku, Polda DIY juga akan menjerat pemilik homestay secara hukum.
Sejauh ini, Polda DIY juga belum menemukan indikasi merekam atau mempertontonkan secara langsung adegan persetubuhan dan diunggah ke media sosial.
Hadi mengungkapkan, sebenarnya kejadian pesta seks di wilayah DIY sudah beberapa kali terungkap. Namun, kasus ini adalah kasus pertama yang dipublikasikan ke media massa.
Advertisement