Liputan6.com, Serang - Korupsi, menjadi persoalan tersendiri di Indonesia sejak orde baru (orba). Dalam Islam, ada banyak pembahasan mengenai larangan korupsi dan hukumannya.
Maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum dari berbagai kalangan, membuat para kiai dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Serang berkumpul, di Ponpes Attaufiqiyyah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, untuk kembali mengingatkan umat Islam mengenai betapa beratnya hukuman korupsi dan mengenai tindak pidana tersebut dalam kajian Islam.
"Balada mengaji, isinya pengajian, kita membahas korupsi dalam perspektif fikih dan tasawuf," kata Kiai Hamdan Suhaemi, pimpinan Ponpes Darul Hikmah, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (13/12/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, banyak hadis dan ilmu fikih yang membahas korupsi, seperti dalam kitab. "Dalam fikih, lebih jelas menyikapi korupsi, bahkan kalau saja fikih masuk dalam perundang-undangan dan dijadikan point dalam pasal UU Tipikor, ya kita apresiasi, tapi apa ada yang siap memfasilitasi masukan dari kita," terangnya.
Kyai Hamdan menyebutkan Rasul bersabda "Allah melaknat perbuatan mencuri (korupsi) hingga yang berbuat itu harus dihukum potong tangan".
Pihaknya berharap suatu saat, fikih Islam bisa masuk dalam Undang-undang Tipikor sehingga bisa membuat jera para pelaku korupsi.
"Tipikor nomor 20 tahun 2001, belum sama sekali mengambil dari konsep hukum Islam, (kita berharap) Mazhab Syafi'i dimasukkan ke revisi itu," jelasnya.
Tak hanya membahas fikih tentang korupsi, Kiai Hamdan Suhaemi bersama Kiai Uton Mahtoni dan Kiai Adim pun membahas bahaya hoaks atau informasi bohong yang terus bergulir di media sosial (medsos).
Ketiganya sepakat, hoaks bisa merusak silaturahmi antara santri dan masyarakat yang telah terjalin utuh.
"Untuk memberikan pencerahan ke masyarakat yang terpecah-pecah oleh momen pilpres, termakan juga oleh hoaks, sehingga kita prihatin oleh fenomena yang menggerus tali silaturahmi antarmasyarakat," ujarnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini: