Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara kepada mantan Bupati Bandung Barat Abubakar yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12/2018).
Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf A Undang-undang Tipikor.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp 200 juta subsider kurangan pidana 6 bulan," ujar Dewa dalam pembacaan amar putusan.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta yang harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah adanya keputusan tetap. Jika terdakwa tak bisa membayar, diganti dengan harta bendanya. Namun, apabila tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kasus korupsi itu, yaitu tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, tedakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang Rp 100 juta ke penyidik KPK.
Seusai sidang, Abubakar menyatakan menerima keputusan hakim. "Insya Allah, saya pribadi dapat menerima keputusan. Mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi tata pengelola pemerintahan ke depan," kata Abubakar yang mengenakan batik biru.
Ia pun meninggalkan ruang sidang PN Bandung, sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal senada juga diungkapkan pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman. Ia meilai putusan tersebut sudah sesuai dengan kondisi dan fakta persidangan.
Sementara, Jaksa KPK Budi Nugraha akan berpikir apakah menerima atau banding atas vonis tersebut. "Kami hargai keputusan hakim. Terkait apakah vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami akan laporkan pada pimpinan. Itu makanya kami pikir-pikir dulu," katanya.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider kurungan empat bulan. Dia juga harus mengembalikan uang pengganti Rp 601 juta lebih.
Vonis Hukuman untuk Kepala Dinas
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga memvonis mantan Kadis Industri dan Perdagangan KBB Weti Lembanawati dengan hukuman lima tahun penjara dan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto hukuman 4,5 tahun, serta denda masing-masing Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan.
Ketua Majelis Fuad Muhammadi menyebutkan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf A UU Tipikor.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu (Weti) hukuman lima tahun penjara, dan terdakwa dua (Adiyoto) hukuman empat tahun enam bulan," ujarnya seraya menambabkan keduanya dikenakan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan.
Khusus terdakwa Weti, diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp20 juta lebih atau jika tidak bisa membayar hingga ada keputusan tetap diganti dengan kurungan penjara enam bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Weti dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan. Tak hanya itu, Weti pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 19 juta lebih. Sementara Adiyoto dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan dua bulan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement