Sukses

Timah Panas Bicara, Petualangan Jambret Berakhir Pilu

Sepanjang perjalanan menuju Mapolres pelaku jambret yang diitangkap tim Resmob Satreskrim Polres Brebes terus menangis tersedu-sedu.

Liputan6.com, Brebes - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus pelaku jambret kalung emas milik emak-emak yang biasa beraksi di wilayah pantura dan sekitarnya, Senin (17/12/2018). Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

Namun bengisnya pelaku jambret yang diketahui bernama Akhmad Jamaludin (24) itu tak mampu menahan sakit di bagian kaki sehinga terus menangis dalam perjalanan menuju Mapolres.

Sebelum ditangkap, pelaku telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Pantura Brebes dan sekitarnya. Terakhir, pelaku yang juga warga Siwuluh Bulakamba ini beraksi di wilayah Desa Grinting Bulakamba.

Awalnya saat itu seorang emak-emak sedang membeli bubur di dekat kediamanya dengan mengendarai sepeda. Di tengah perjalanan, korban diikuti seorang pemuda bertato yang mengendarai sepeda motor jenis Vixion. Tak lama kemudian pelaku memepet korban dan merampas kalung emas hingga korban tersungkur.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui KBO Reskrim Iptu Triyatno mengatakan, pelaku jambret ditangkap tim Resmob gabungan unit reskrim Polsek Bulakamba dan Polsek Wanasari di sebuah tempat persembunyianya di sebuah rumah di Desa Siwuluh Kecamatan Bulakamba.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pencurian disertai kekerasan atau pelaku jambret, dia (pelaku) sudah beraksi 8 kali di wilayah Brebes," ucap Triyatno.

Sedangkan modusnya, kata dia, pelaku mengincar atau sasaran utamanya yang akan dijadikan korban yakni, emak-emak yang sedang berjalan kaki, naik sepeda, atau naik sepeda motor seorang diri.

"Sasaranya ibu-ibu yang menggunakan kalung emas. Kalau sudah lengah pelaku langsung memepet korban dan menarik kalung yang melingkar di leher untuk kemudian kabur menggunakan sepeda motor," kata Triyatno.

Bahkan, korban jambret beberapa di antaranya mengalami luka-luka akibat terjatuh saat menjadi korban. Sedangkan hasil kejahatan berupa kalung emas dijual pelaku di sejumlah pedagang emas emperan kaki lima di wilayah Tegal.

"Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan kurungan pidana 9 tahun penjara," ungkap Triyatno.

 

2 dari 2 halaman

Karaoke dan Mabuk-mabukan

Sedangkan pelaku Akhmad Jamaludin mengaku lupa telah berapa kali melakukan aksinya.

"Sudah banyak, saya lupa berapa kali melakukan itu, mungkin 20 kali di beberapa lokasi berbeda. Saya sendirian, pernah dengan teman paling dua kali saja," aku Akhmad Jamaludin.

Hasil penjualan emas, menurut pengakuannya, digunakan untuk berfoya-foya.

"Terakhir saya jual Rp 4 juta, uangnya buat senang-senang hiburan malam. Karaoke dan mabuk-mabukan," pungkasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: