Liputan6.com, Serang - Jelang pergantian tahun 2018, Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 335 kilogram di dalam mesin penggiling kopi.
Ganja asal Sumatera ini rencananya akan dijual Rp 1 juta per kilogramnya, dan diduga akan dipakai saat momen malam tahun baru oleh satu juta orang penggunanya.
Baca Juga
"Bisa jadi (digunakan untuk Tahun Baru), pasti ini dipakai untuk kesiapan minggu berikutnya," kata Kombes Pol Tantan Sulistiyana, Kepala BNP Banten, saat ditemui Liputan6.com di kantornya, di Kota Serang, Selasa (18/12/2018).
Advertisement
BNP Banten mengambil mesin penggiling kopi berisi ganja, dari sebuah jasa pengiriman di Jalan Garuda, Kelurahan. Atau Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, pada 30 November 2018.
Pelakunya sendiri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang identitasnya sudah diketahui berinisial IRW.
Ganja asal Sumatera tersebut dibungkus dalam 319 paket, kemudian dimasukkan ke dalam kotak penggiling kopi, untuk mengelabui petugas pengiriman.
"Dibungkusnya pakai alat pemecah kopi, di resi nya alat pemecah kopi," ungkap Tantan.
Ganja itu diperkirakan akan disebar ke wilayah Banten, Jakarta, sampai Jawa Barat (Jabar), untuk memenuhi permintaan malam pergantian tahun.
"Pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2, 132 ayat 1, Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Tantan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: