Liputan6.com, Aceh - Pascavonis majelis hakim pada Senin, 17 Desember 2018 sore, saat ini Magfirah mesti menjalani sisa masa hukumannya di Cabang Rutan Bireuen. Sisa hukuman yang harus dijalani kurang dari sebulan.
Menurut Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Toyib, yang bersangkutan menjalani hukuman pidana empat bulan sesuai vonis hakim, dikurangi masa selama dalam penahanan terhadapnya sejak 16 November lalu.
Magfirah tidak bisa menjadi tahanan rumah, seperti yang diharapkan sejumlah pihak. Sebab statusnya sebagai tahanan selama menjalani proses persidangan sudah lewat, menyusul vonis terhadap dirinya, Senin kemarin.
Advertisement
Baca Juga
"Sisa hukuman kurang dari sebulan lagi lah. Masih ditahan di Cabang Rutan Bireuen. Menjalani atau menghabiskan masa hukuman atau sisa hukumannya. Kalau penahanan rumah atau tahanan kota, sudah lewat, itu saat masih proses penyidikan, penuntutan di pengadilan. Kalau ini kan sudah diputus pidana," kata Agus, kepada Liputan6.com, Selasa, 18 Desember 2018 sore.
Kini, Magfirah mendiami Cabang Rutan Bireueun sembari merawat bayi kembar tiganya bernama Muhammad Furqan, Jihan Faiha, dan Jihan Farahah yang masih berusia tiga bulan.
Perempuan asal Desa Beuringin, Peureulak Barat, Aceh Timur itu ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara (rutan) Bireuen, sejak 16 November 2018 lalu. Istri Jafadli (29) ini menjadi tahanan titipan jaksa, karena tersangkut kasus penipuan atau calo CPNS pada tahun 2016.
Magfirah menjalani masa persalinan pada 29 Agustus lalu di RSUD Zubir Mahmud, Idi Kabupaten Aceh Timur.
Dua pekan setelahnya, Polres Bireuen melakukan penindakan, setelah mendapat laporan dari salah seorang yang mengaku sebagai korban penipuan.
Sebelumnya, upaya damai dengan pihak keluarga korban sempat dilakukan, namun tidak mendapat titik terang. Setelah menindak Magfirah, Polisi melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Berkas dinyatakan lengkap.
Saksikan video pilihan berikut ini: